Setelah lebih dari 1 bulan penggunaan, sejumlah user mengalami beberapa kendala dalam menggunakan e-Faktur 4.0.
Muncul error pada aplikasi e-Faktur 4.0 saat user membuat faktur pajak, seperti error ETAX-40002 dan ETAX-API 00031.
Jika Anda mengalami hal yang sama, silakan simak pembahasan berikut hingga akhir!
Baca juga: Mengalami Kendala di e-Faktur 4.0? Ini Solusinya!
1. Error ETAX-40002 di e-Faktur 4.0
Saat user atau Wajib Pajak ingin meng-upload faktur pajak ke e-Faktur 4.0, seringkali mengalami kendala terkena reject. Ketika ini terjadi, aplikasi e-Faktur 4.0 menampilkan kode error ETAX-40002.
Kode error tersebut muncul karena data dalam faktur pajak yang Anda input ke e-Faktur tidak ditemukan dalam database Dukcapil.
Selain itu, penyebab lain dari kode error tersebut bisa jadi karena user salah input NPWP 000 untuk subjek pajak dalam negeri.
Padahal, NPWP tersebut diperuntukkan bagi subjek pajak luar negeri. Karena tidak sesuai, maka sistem aplikasi e-Faktur 4.0 menolak faktur pajak yang Anda upload.
Untuk itu, jika kode ini muncul pada layar perangkat Anda, sebaiknya pastikan bahwa NIK atau NPWP yang tercantum sudah tepat dan sesuai.
2. Error ETAX-API 00031 di e-Faktur 4.0
Selain kode di atas, beberapa user juga mendapatkan kode error ETAX-API 00031 saat sedang meng-upload faktur pajak.
Jika kode sebelumnya muncul akibat tidak sesuai dengan data Dukcapil, kode error ETAX-API 00031 muncul karena data tidak sesuai dengan database milik DJP.
Sehingga, sistem menolak faktur pajak yang Anda upload. Bila hal ini terjadi, Anda tidak perlu khawatir karena solusinya cukup mudah.
Anda hanya perlu menyesuaikan nama Wajib Pajak lawan transaksi dalam faktur pajak dengan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
Selain itu, sesuaikan juga nama lawan transaksi dengan SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
Sekian solusi yang dapat Anda lakukan jika terjadi error pada aplikasi e-Faktur 4.0. Sebelum meng-upload faktur pajak, pastikan semua data sudah sesuai.
Baca juga: Web e-Faktur 4.0 Tidak Bisa Dibuka? Ikuti Cara Ini
Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena ada tim Bisa Pajak yang siap membantu Anda. Langsung saja hubungi kami sekarang dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!