Setelah berhasil mengatasi beberapa kendala, pengguna e-Faktur 4.0 kini kembali dipusingkan akibat aplikasi yang tidak bisa dibuka.
Ketika pengguna mencoba mengakses aplikasi e-Faktur 4.0, muncul notifikasi “This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use”.
Atas notifikasi error tersebut, DJP telah memberikan solusi yang dapat Anda lakukan dengan menyediakan file patch update yang baru.
Baca juga: Mengalami Kendala di e-Faktur 4.0? Ini Solusinya!
File patch update tersebut akan memperbarui aplikasi e-Faktur 4.0 pada desktop Anda. Jika Anda juga mengalami masalah yang sama, Anda dapat ikuti tahapan berikut:
- Buka halaman e-Faktur pada browser Anda
- Pada halaman tersebut, silakan klik Download di sini pada file patch update e-Faktur 4.0 sesuai dengan sistem operasi yang Anda gunakan
- Buka lokasi penyimpanan file patch update yang sudah Anda download
- Klik kanan pada file tersebut dan pilih Extract Files, ada 3 file yang tersedia, yaitu ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan ETaxInvoiceUpd
- Silakan copy 3 file tersebut dan paste ketiganya pada folder e-Faktur 4.0 existing untuk me-replace file yang sama
- Pastikan 3 file tersebut sudah berganti tanggal menjadi 11/08/2024
- Jika sudah mengikuti semua langkah di atas, silakan jalankan kembali aplikasi e-Faktur 4.0 seperti biasa
Akan tetapi, setelah melakukan update dengan cara di atas, beberapa pengguna juga mengalami kehilangan data pada e-Faktur.
Baca juga: Solusi untuk Error e-Faktur 4.0 Lain yang Dialami User
Bila seperti ini, ada 2 cara yang bisa Anda lakukan, yaitu:
- Ekstrak salah satu file zip database dari folder backup dengan tanggal terbaru untuk meng-copy file tersebut dan paste pada folder aplikasi e-Faktur 4.0
- Ajukan surat permintaan data e-Faktur ke KPP tempat PKP (Pengusaha Kena Pajak) dikukuhkan
Sekian solusi yang dapat Anda lakukan jika mengalami masalah “Demo Use” pada aplikasi e-Faktur 4.0.
Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena ada tim Bisa Pajak yang siap membantu usaha Anda. Langsung hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!