Pelaporan pajak selalu menuntut ketelitian termasuk ketika menghadapi kewajiban atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Terutama untuk kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan PPh Pasal 26, pemilihan jenis SPT yang benar menjadi krusial agar laporan Anda sesuai dengan regulasi.
Terdapat dua jenis Surat Pemberitahuan Masa (SPT) yang relevan untuk pelaporan PPh Pasal 26 yaitu:
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 digunakan untuk pelaporan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
- SPT Masa PPh Unifikasi digunakan untuk pelaporan PPh Pasal 26 yang tidak terkait dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan orang pribadi, misalnya penghasilan dari badan luar negeri.
SPT Masa PPh Pasal 21/26 apabila pembayaran kepada WPLN bersumber dari aktivitas yang melibatkan individu, misalnya: honorarium narasumber asing, konsultan orang pribadi dari luar negeri, atau pekerja asing yang bukan badan usaha. Karena pengaturan ini memang secara khusus mencakup “pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi”.
Jika penghasilan WPLN berasal dari badan usaha di luar negeri atau bukan pembayaran yang bersifat “orang pribadi jasa/pekerjaan”, maka pelaporannya masuk ke SPT Masa PPh Unifikasi. Dengan kata lain, transaksi yang lebih “korporat” atau tidak bersifat individu-jasa akan menggunakan jenis ini.
Kesalahan memilih jenis SPT bisa mengakibatkan pelaporan yang tidak tepat, administratif yang rumit, atau potensi sanksi. Dengan memahami skenario transaksi Anda dan karakter penerima penghasilan (individu vs badan), maka pemilihan SPT bisa dilakukan dengan benar.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Pemerintah Resmi Perluas Insentif PPh 21 untuk Pekerja Sektor Pariwisata Lewat PMK 72/2025
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!