Skema PPh final UMKM untuk PT perorangan tidak bisa memanfaatkan atau mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak Rp500 juta. Dalam hal ini meski PT perorangan didirikan hanya oleh 1 orang, PT perorangan tetap dikategorikan sebagai wajib pajak badan dan bukan merupakan wajib pajak orang pribadi.
Salah satunya perlakuan pajak khusus bagi wajib pajak badan berbentuk PT perorangan adalah jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM yang lebih panjang dibandingkan dengan wajib pajak badan berbentuk PT.
PT Perorangan yang tidak wajib pajak yang berhak untuk tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak,” bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-20/PJ/2022. Namun PT perorangan diperbolehkan untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak, sedangkan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM oleh PT dibatasi hanya selama 3 tahun pajak.
Adapun jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final paling lama: 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang,” bunyi Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 55/2022.
Dalam waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM sudah habis maka PT perorangan dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh sepanjang omzet tahunan wajib pajak badan tersebut belum melebihi Rp50 miliar. Dengan memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh, wajib pajak badan, termasuk PT perorangan, dikenai pajak hanya sebesar 11% atas penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 miliar.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!
|
Begini Akibatnya Jika Tidak Lapor SPT Pajak Bertahun-tahun
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!