Seharusnya, fasilitas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) rumah yang ditanggung oleh pemerintah (DTP), berakhir pada bulan Desember 2024.
Namun, pemerintah baru saja mengumumkan bahwa akan melanjutkan fasilitas PPN rumah DTP di tahun 2025. Lalu, bagaimana ketentuannya?
Baca juga: Syarat Memanfaatkan Insentif PPN Rumah DTP
Insentif PPN rumah ditanggung pemerintah di tahun 2025
Sebelumnya, pemberian fasilitas PPN rumah ditanggung pemerintah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 s.t.d.d. PMK Nomor 61 Tahun 2024.
Dalam kedua PMK tersebut, pemerintah mengatur bahwa fasilitas tersebut diberikan dari bulan Januari hingga Desember 2024 sebesar:
- 100% dari bulan Januari hingga Juni 2024,
- 50% dari bulan Juli hingga Agustus 2024,
- 100% dari bulan September hingga Desember 2024
Jika melihat ketentuan ini, maka seharusnya fasilitas PPN rumah DTP akan berakhir pada bulan Desember 2024.
Namun, seperti pada pembahasan di awal, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberian fasilitas tersebut di tahun 2025.
Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat setelah resmi menaikkan tarif PPN menjadi 12%.
Baca juga: Kriteria WNA Dapat Memanfaatkan Insentif PPN Rumah DTP
Lalu, berapa persen PPN yang ditanggung oleh pemerintah? Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa besar persenan PPN yang ditanggung masih sama, yaitu:
- 100% dari bulan Januari hingga Juni 2025,
- 50% dari bulan Juli hingga Desember 2025
Fasilitas tersebut diberikan untuk pembelian rumah tapak baru seharga Rp5 miliar dengan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sebesar Rp2 miliar.
Jika Anda kesulitan dalam memanfaatkan insentif tersebut untuk usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!