Baru-baru ini pemerintah mengumumkan bahwa resmi memberlakukan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12% mulai tanggal 1 Januari 2025 mendatang.
Namun, terkait hal ini, pemerintah juga mengatur bahwa PPN 12% tersebut dikenakan terhadap beberapa barang dan jasa yang tergolong mewah.
Baca juga: PPN 12% Jadi Berlaku di Januari 2025, Ini Ketentuannya
Daftar barang dan jasa mewah yang kena PPN 12%
Jika melihat dari ketentuan yang berlaku, kenaikan tarif PPN menjadi 12% sebetulnya merupakan amanat dari undang-undang.
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b bagian PPN Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam pasal tersebut, secara jelas diatur bahwa tarif PPN naik menjadi 12% dan mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Namun, kemudian muncul protes dari masyarakat terkait hal ini karena dianggap memberatkan perekonomian. Masyarakat juga meminta agar kenaikan tersebut dibatalkan.
Meski begitu, pada akhirnya pemerintah tetap mengumumkan pada bulan Desember 2024 ini, bahwa tarif PPN resmi naik menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang.
Daftar objek yang dikenakan maupun dibebaskan dari PPN juga tetap sama. Akan tetapi, pemerintah tetap menjunjung asas keadilan dengan mengatur sejumlah penyesuaian.
Baca juga: Catat, Ini Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN 12%!
Penyesuaian tersebut berupa pengenaan PPN 12% terhadap barang dan jasa tertentu yang tergolong premium atau mewah. Lalu, apa saja itu?
Pemerintah menyebutkan bahwa ada sejumlah barang yang sebelumnya mendapat fasilitas dibebaskan, tetap dikenakan PPN 12%, yaitu:
- Beras premium,
- Buah-buahan premium,
- Daging premium, seperti wagyu dan kobe,
- Ikan premium, seperti salmon dan tuna premium,
- Udang dan crustacea premium, seperti king crab, dan
- Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600VA
Sedangkan, untuk jasa yang sebelumnya mendapat fasilitas dibebaskan, juga dikenakan PPN 12%, yaitu:
- Jasa pendidikan premium, seperti sekolah internasional dengan biaya tinggi, dan
- Jasa layanan kesehatan premium, seperti layanan rumah sakit dengan kelas VIP
Selain pengenaan PPN terhadap barang dan jasa yang tergolong premium, pemerintah juga memberikan insentif berupa PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 1% untuk:
- Minyakita
- Tepung terigu
- Gula industri
Sehingga, harapannya kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak begitu memberatkan perekonomian masyarakat dan tetap memberikan keadilan.
Jika Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha terutama terkait PPN, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!