Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12% tetap berlaku sesuai dengan amanat undang-undang.

Namun, pemerintah juga memutuskan untuk hanya mengenakan PPN 12% terhadap barang yang tergolong mewah sebagaimana diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terbaru.

Lalu, bagaimana ketentuannya?

Baca juga: PPN 12% Resmi Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah Ini

Ketentuan pengenaan PPN 12% untuk barang mewah

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bahwa PPN 12% hanya akan dikenakan terhadap barang dan jasa yang premium. 

Seperti, daging wagyu dan kobe, buah premium, sayur premium, ikan salmon premium, hingga sekolah internasional serta rumah sakit VIP.

Namun, pada tanggal 31 Desember 2024 yang lalu, pemerintah memutuskan hal yang berbeda melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024.

Dalam Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 131 Tahun 2024, disebutkan bahwa PPN 12% hanya dikenakan terhadap BKP (Barang Kena Pajak) yang tergolong mewah berupa:

  • Kendaraan bermotor, dan
  • Selain kendaraan bermotor, yang dikenai PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

Barang mewah selain kendaraan bermotor yang dimaksud adalah:

  • Hunian mewah dengan harga sebesar Rp30 miliar atau lebih
  • Pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  • Balon udara
  • Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
  • Senjata api dan senjata api lainnya
  • Kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

Dengan kata lain, penyerahan atas kedua jenis BKP tersebut akan dikenakan PPnBM dengan tarif yang berlaku dan PPN sebesar 12%.

Kewajiban pemungutan PPN 12% tersebut harus dilakukan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang melakukan:

  • Impor dan/atau penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha selain BKP yang tergolong mewah
  • Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) di dalam daerah pabean oleh pengusaha,
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

Baca juga: Coba Cek, Barang-Barang Ini Kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah!

Akan tetapi, bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli akhir, pengenaan tarif PPN 12% baru berlaku secara penuh mulai tanggal 1 Februari 2025. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b PMK Nomor 131 Tahun 2024.

Sedangkan, mulai tanggal 1-31 Januari 2025, pemerintah memberlakukan pengenaan tarif PPN 12% yang dihitung dengan menggunakan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) berupa nilai lain. 

Nilai tersebut sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Sehingga, rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:

12% x 11/12 x Harga Jual/Impor/Penggantian

Jika dilihat, maka masyarakat tetap dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11% hingga 31 Januari 2025. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transisi atau peralihan dari pengenaan PPN dengan tarif 11% menjadi 12%.

Lihat Juga Layanan Perpajakan Kami!

Bila Anda kesulitan dalam menghitung dan melaporkan PPN, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!