Jika ada PPh (Pajak Penghasilan) yang tidak seharusnya dipotong oleh pemotong, maka Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi atau pengembalian.
Namun, dalam sistem coretax yang akan datang, tata cara pengajuan restitusi atas PPh tersebut diubah melalui ketentuan baru.
Baca juga: Restitusi Wajib Pajak Orang Pribadi Bisa Dipercepat!
Pengajuan restitusi PPh yang tidak seharusnya dipotong di coretax
Sebelumnya, ketentuan mengenai pengajuan restitusi atas PPh yang tidak seharusnya dipotong diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.03/2015.
Dalam Pasal 2 huruf b PMK Nomor 187/PMK.03/2015 secara jelas diatur bahwa pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan permohonan restitusi.
Permohonan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak yang berkewajiban membayar pajak.
Namun, mulai tanggal 1 Januari 2025, ketentuan terkait tata cara pengajuan restitusi atas PPh tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Hal ini karena sehubungan dengan implementasi sistem coretax yang mengharuskan terjadi penyesuaian terhadap sejumlah tata cara administrasi perpajakan.
Lalu, bagaimana ketentuan yang baru? Pemerintah mengubah tata cara pengajuan restitusi PPh tersebut melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Dalam Pasal 130 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024, PPh yang seharusnya tidak dipotong dapat diminta kembali oleh pemotong atau pemungut pajak melalui permohonan.
Jika pemotong tidak dapat ditemukan yang dapat berupa pembubaran usaha atau tidak dapat melakukan pembetulan SPT, maka permohonan dapat diajukan oleh pihak yang dipotong.
Bagaimana cara mengajukan permohonan tersebut? Pasal 131 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa permohonan dapat diajukan secara tertulis atau secara elektronik dalam bahasa Indonesia.
Permohonan tersebut harus dilampiri dengan sejumlah dokumen berupa:
- Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang,
- Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,
- Bukti pemotongan atau pemungutan pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan,
- Surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut dalam hal permohonan diajukan oleh pemotong atau pemungut pajak, dan
- Surat pernyataan subjek pajak luar negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri, dalam hal kesalahan pemotongan pemungutan dilakukan terhadap subjek pajak luar negeri
Atas permohonan tersebut, DJP akan melakukan penelitian apakah dapat dilakukan pengembalian atau tidak. Bila permohonan disetujui, maka DJP akan melakukan pengembalian atas PPh yang seharusnya tidak dipotong tersebut.
Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!