Perusahaan yang berpindah alamat kantor, harus mengajukan perubahan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar sesuai dengan wilayah baru.

Cara Ajukan Perubahan KPP melalui Coretax 

  1. Masuk sistem Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
  2. Pilih menu “Portal Saya”;
  3. Klik “Perubahan Data” ;
  4. Pilih “Perubahan Alamat Utama”; dan
  5. Klik “Perubahan alamat untuk Badan”. Pastikan menggunakan akun Person In Charge (PIC), kemudian impersonate Wajib Pajak badan.

Bila perubahan tidak melalui Coretax, maka bisa mengajukan lewat pos, perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)/tempat lain yg ditetapkan oleh direktur jenderal (dirjen) pajak.

Pemindahan alamat perusahaan hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan NPWP pusat. Bagi perusahaan dengan NPWP cabang, harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP terlebih dahulu dari KPP lama.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Dapat Komisi Jualan Afiliator E-Commerce, Siapa Yang Potong Pajak-nya ?

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!