Pembaruan sistem Coretax tengah dikebut oleh pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan selesai pada akhir Oktober 2025, agar wajib pajak maupun petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menjalankan administrasi perpajakan dengan lebih lancar khususnya penyampaian dan penanganan surat permintaan penjelasan data atau keterangan, yaitu Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Dalam hal ini juga mengingatkan bahwa wajib pajak harus meningkatkan kewaspadaan terhadap SP2DK. Alasannya, DJP kini semakin intensif mengirimkan SP2DK sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan. Lalu ada tiga manfaat utama bagi wajib pajak ketika mendapatkan SP2DK:
- SP2DK bisa mendorong kepatuhan sukarela karena banyak wajib pajak melakukan pembetulan SPT atau pembayaran setelah menerimanya.
- SP2DK memberi efisiensi bagi pengawasan DJP karena membuka ruang klarifikasi sebelum pemeriksaan formal.
- SP2DK memiliki efek psikologis sebagai “peringatan awal” bagi wajib pajak agar segera menanggapi.
Sementara itu, dalam pelaksanaan penyampaian SP2DK secara manual, prosesnya masih dihadapkan pada sejumlah kendala operasional, di antaranya:
- Wajib pajak harus datang ke kantor pelayanan pajak
- Antri
- Mengumpulkan dokumen fisik
- Membutuhkan koordinasi internal yang kompleks antar divisi.
Lalu risiko seperti kesalahan cetak, salah kirim, atau dokumen tidak lengkap juga masih sering terjadi.
Masa tanggapan SP2DK menurut Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 adalah maksimal 14 hari kalender. Bagi perusahaan besar dengan struktur data yang kompleks, tenggat itu bisa menjadi tantangan.
Sebagai solusi, penerapan SP2DK melalui Coretax menjadi titik terang. Wajib pajak nantinya dapat mengunggah tanggapan dan dokumen pendukung lewat portal Coretax kapan pun dan dari mana pun.
Meski begitu masih ada tantangan di antaranya familiarisasi sistem, kapasitas unggah dokumen yang besar, dan belum semua wajib pajak aktif menggunakan Coretax. Wajib pajak pun diimbau untuk tetap memantau notifikasi dari DJP tidak hanya melalui akun Coretax, tetapi juga melalui e-mail atau surat fisik agar tidak tertinggal pengumuman atau penugasan.
Dia juga menyarankan agar perusahaan besar mempersiapkan sistem internal yang terstruktur, membuat template tanggapan SP2DK, dan berkonsultasi dengan ahli pajak untuk memitigasi risiko file tidak lengkap atau gagal unggah yang bisa memicu pemeriksaan.
Untuk menanggapi SP2DK melalui Coretax, Dwi merinci langkah-langkah sebagai berikut:
- Login ke Coretax dan buka menu “Dokumen”.
- Temukan SP2DK yang dikirim oleh KPP.
- Klik “Tanggapi”, isi penjelasan dan unggah dokumen pendukung.
- Jika wajib pajak adalah badan usaha, lakukan impersonating terlebih dahulu.
- Klik “Submit” dan simpan bukti pengiriman.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Status Invalid Di Coretax? Begini Cara Mendapatkan Kode Otoritas Dengan Mudah
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!