Hadirnya status hukum PT Perorangan melalui UU Cipta Kerja menjadi angin segar bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Namun, banyak pemilik usaha yang masih bingung: Apakah cara lapor pajaknya sama dengan PT biasa? Meskipun keduanya merupakan subjek pajak Badan, terdapat perbedaan administratif dan teknis yang wajib dipahami agar tidak terkena sanksi.
Perbedaan Utama Pelaporan SPT Tahunan
Kedua entitas ini sama-sama menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Badan (Form 1771), namun terdapat perbedaan dalam konteks operasional dan persyaratan dokumen:
| Aspek Perbedaan | PT Perorangan (UMK) | PT Persekutuan Modal (PT Biasa) |
| Kewajiban Laporan Keuangan | Cukup melampirkan laporan keuangan sederhana (Neraca & Laba Rugi). | Wajib menyusun laporan keuangan lengkap sesuai standar akuntansi (SAK). |
| Skema Pajak Dominan | Umumnya menggunakan PPh Final 0,5% (PP 55/2022) dengan masa berlaku maksimal 4 tahun. | Bisa menggunakan PPh Final atau Tarif Pasal 17 (dengan fasilitas diskon pajak Pasal 31E). |
| Pemisahan Aset | Sangat krusial memisahkan harta pribadi dan perusahaan dalam pembukuan. | Aset sudah jelas terpisah melalui penyetoran modal saham di awal. |
| Tanda Tangan SPT | Dilakukan oleh Direktur tunggal (pemilik sekaligus pendiri). | Dilakukan oleh salah satu pengurus/direksi yang ditunjuk perusahaan. |
Apa yang Harus Dilakukan oleh Wajib Pajak?
Banyak pemilik PT Perorangan melakukan kesalahan fatal dengan tetap melaporkan penghasilan usahanya di SPT Tahunan Orang Pribadi. Berikut langkah yang benar:
- Gunakan NPWP Badan: Pastikan Anda memiliki NPWP Badan khusus untuk PT Anda (biasanya didapat saat pendaftaran di Kemenkumham). Pelaporan usaha dilakukan melalui NPWP ini, bukan NPWP pribadi.
- Siapkan Catatan Omzet: Jika Anda menggunakan skema PPh Final 0,5%, siapkan rekapitulasi peredaran bruto bulanan. Jika menggunakan tarif umum, siapkan pembukuan yang mencatat biaya-biaya usaha.
- Lapor via Portal Coretax: Masuk ke sistem Coretax, pilih menu pelaporan SPT 1771. Isi data identitas badan, lampirkan laporan keuangan, dan submit sebelum batas waktu 30 April.
- Lapor SPT Pribadi Tetap Wajib: Sebagai pemilik, Anda tetap harus lapor SPT Tahunan Orang Pribadi (1770/1770S). Penghasilan yang Anda ambil dari PT (seperti gaji atau dividen) dilaporkan sebagai penghasilan dari dalam negeri lainnya di SPT Pribadi Anda.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Mengenal DRKB Kunci Utama Validasi Pajak Masukan di Era Sistem Coretax
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami