Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), sudah jadi kewajibannya untuk membayar PPh, membuat faktur pajak, dan menyetorkan serta melaporkan PPN yang telah dipungut. 

Namun, selain membayar PPh dan menyetorkan PPN, ternyata ada satu lagi pajak yang harus diketahui oleh pebisnis, yaitu PPn.

Sekilas tidak ada perbedaan antara PPN dan PPn. Akan tetapi, PPn sebetulnya merupakan jenis pajak yang berdiri sendiri dan berbeda dengan PPN.

Bila Anda ingin menjalankan bisnis, sebaiknya Anda ketahui lebih dulu perbedaan PPN dan PPn dalam penjelasan berikut.

Baca juga: Apa Itu Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN?

Pengertian PPN dan PPn

Perbedaan PPN dan PPn pertama yang dapat Anda ketahui adalah pengertian keduanya. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi suatu barang dan jasa di dalam Daerah Pabean.

Misalnya ketika Anda membeli mobil atau pakaian. Selain membayar harga jual dari produk tersebut, Anda juga akan membayar biaya tambahan untuk PPN.

Namun, biasanya produsen atau penjual sudah menambahkan biaya tambahan tersebut ke dalam harga akhir. 

Sedangkan, PPn atau Pajak Penjualan adalah pajak yang dikenakan sebelum PPN. Pajak penjualan dipungut atas setiap transaksi yang dilakukan oleh PKP. 

Misalnya PKP melakukan transaksi berupa pembelian bahan baku. Maka, PKP harus membayarkan pajak atas transaksi tersebut.

Baca juga: Apa Itu SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?

Pihak yang memungut dan membayar pajak

Poin selanjutnya yang membuat pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan berbeda adalah pihak yang membayarkan pajak tersebut.

Pada dasarnya, PPN dikenakan terhadap pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Akan tetapi, pengenaan tersebut dilakukan secara tidak langsung.

PKP tetap berkewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkannya ke negara. Namun, pihak yang membayar pajak tersebut adalah pembeli, konsumen, atau pengguna akhir.

Berbeda dengan PPN, PPn justru dikenakan pada tingkat produsen. Dengan kata lain, produsen lah yang membayar pajak tersebut, bukan pengguna akhir.

Pengenaan pajak penjualan dilakukan dalam tiap transaksi yang produsen lakukan dalam kegiatan usahanya untuk menghasilkan suatu produk. Mulai dari tahap produksi hingga distribusi.

Tarif yang dikenakan antara PPN dan pajak penjualan sama, yaitu 11%. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pengaruh ke harga jual

Perbedaan selanjutnya dapat Anda lihat dari pengaruh kedua jenis pajak tersebut terhadap harga jual dari suatu produk atau jasa.

PPN adalah pajak yang dibayarkan oleh pengguna akhir terhadap barang maupun jasa yang mereka gunakan.

Namun, pengenaan PPN tersebut adalah 11% dari harga jual suatu barang atau jasa. Misalnya Anda membeli produk seharga Rp100 ribu, maka Anda juga akan dikenakan pajak sebesar Rp11 ribu.

Sehingga, pengenaan PPN tidak akan mempengaruhi harga jual dasar dari suatu barang atau jasa. Akan tetapi, biasanya biaya tambahan tersebut dimasukkan oleh PKP ke dalam harga akhir suatu produk atau jasa.

Berbeda dengan PPN, pajak penjualan memiliki pengaruh terhadap harga jual dari suatu barang atau jasa. 

Hal ini karena pajak tersebut dikenakan kepada produsen dalam kegiatan usahanya untuk menghasilkan suatu produk.

Misalnya, untuk memproduksi kaos kaki, toko B harus membeli benang dari pabrik. Ketika membeli benang tersebut, maka toko B harus membayar pajak atas barang tersebut.

Seluruh pajak yang toko B bayarkan selama proses produksi hingga distribusi akan ditambahkan ke harga jual. 

Lalu, ketika produk tersebut dijual, toko B akan memungut PPN sebesar 11% dari para pembeli dan akan disetorkan ke negara.

Sekian penjelasan singkat terkait perbedaan antara PPN dan PPn. Sebagai pebisnis, Anda harus memahami kedua jenis pajak tersebut agar tidak lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan mengalami kerugian.

Terutama jika Anda telah dikukuhkan sebagai PKP. Anda harus melaporkan pemungutan serta penyetoran kedua pajak tersebut ke negara melalui faktur pajak dan SPT Masa PPN.

Baca juga: Apa Bedanya Dibebaskan dan Tidak Dipungut PPN? 

Bila Anda mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban pajak terkait PPN, tim Bisa Pajak siap untuk membantu. Anda dapat hubungi tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!