Sebagai Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak), Anda memiliki kewajiban untuk upload faktur pajak melalui e-Faktur 4.0.
Namun, beberapa Wajib Pajak mengalami kendala bahwa faktur pajak yang di-upload ke e-Faktur 4.0 terkena reject.
Lantas, mengapa masalah ini terjadi dalam e-Faktur 4.0? Simak penyebab dan solusinya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Salah Input Data, Anda Harus Bikin Faktur Pajak Pengganti!
Penyebab dan solusi faktur pajak kena reject di e-Faktur 4.0
Saat ini, seluruh Wajib Pajak PKP sudah menggunakan aplikasi e-Faktur versi 4.0. Setelah beberapa hari penggunaan, tidak sedikit Wajib Pajak yang mengalami kendala terkait e-Faktur.
Salah satunya adalah beberapa Wajib Pajak mengeluh karena faktur pajak yang di-upload ke e-Faktur 4.0 malah kena reject.
Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan faktur pajak kena reject saat di-upload ke e-Faktur 4.0. Berikut penjelasannya!
1. Kesalahan pada data lawan transaksi
Hal pertama yang sering jadi penyebab faktur pajak kena reject adalah keterangan data dari lawan transaksi yang tidak tepat.
Ini bisa saja terjadi karena sebagai Wajib Pajak PKP, Anda tentu jarang mengetahui status Wajib Pajak dari lawan transaksi.
Lalu, bagaimana cara mengetahui jika penyebab reject adalah data lawan transaksi yang tidak tepat? Anda bisa lihat dari kode error yang muncul.
Jika yang muncul adalah 20015, maka ini berarti NPWP dari lawan transaksi tidak dapat ditemukan akibat sudah dicabut atau berstatus non efektif.
Hal ini juga dapat terjadi jika NIK lawan transaksi yang di-input dalam faktur pajak tidak sesuai dengan Dukcapil.
Bila kode yang muncul adalah 20001, artinya lawan transaksi belum menggunakan e-Faktur. Sedangkan, kode 20020 menunjukkan bahwa NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) yang digunakan oleh lawan transaksi tidak valid.
Satu-satunya solusi untuk penyebab ini adalah Anda harus mengkomunikasikan dengan lawan transaksi.
Bila permasalahannya ada pada NIK yang tidak sesuai, maka silakan minta lawan transaksi untuk konfirmasi ke Dukcapil lebih dulu.
Baca juga: Mengalami Kendala di e-Faktur 4.0? Ini Solusinya!
2. Data faktur pajak Anda tidak sesuai ketentuan
Pada dasarnya, sistem e-Faktur 4.0 tidak mengubah tata cara dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak. Sehingga, ketika Anda meng-input faktur pajak, seluruh data yang ada harus sesuai aturan.
Seperti, tanggal penerbitan, NSFP, hingga pengisian kode pada faktur pajak harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maka, jika ada salah satu data yang salah, sudah pasti akan membuat faktur pajak ditolak oleh sistem e-Faktur 4.0.
Solusinya, Anda dapat meneliti kembali faktur pajak yang ditolak tersebut dan lihat bagian mana yang salah. Selanjutnya, silakan perbaiki sesuai dengan data yang sebenarnya.
3. Sistem e-Faktur 4.0 error
Jika seluruh data yang Anda input dalam faktur pajak sudah tepat dan sesuai ketentuan, maka bisa jadi penyebabnya ada pada sistem e-Faktur tersebut.
Kemungkinan sistem e-Faktur mengalami gangguan akibat server yang penuh. Sehingga, tidak dapat memproses faktur pajak yang Anda upload.
Untuk permasalahan ini, Anda dapat upload ulang faktur pajak setelah menunggu beberapa saat hingga aplikasi lancar kembali.
Sebagai Wajib Pajak PKP, pastikan Anda telah memenuhi kewajiban perpajakan terkait PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan faktur pajak dengan baik.
Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha, jangan ragu untuk serahkan ke tim Bisa Pajak. Langsung Hubungi kami sekarang dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!