Ada banyak penipuan yang beredar di masyarakat dengan mengatasnamakan petugas pajak. Salah satunya mengenai tawaran proses restitusi pajak yang cepat dan instan.
Modusnya adalah penipu akan menghubungi korban untuk memberitahu bahwa ada sejumlah pajak lebih bayar yang harus dikembalikan.
Penipu lantas meminta korban mengunduh aplikasi tertentu untuk langsung mengembalikan kelebihan pajak tersebut.
Baca juga: Wajib Pajak Bisa Ajukan Penundaan Pembayaran Pajak, Lho!
Faktanya, proses restitusi pajak tidak bisa instan
Penipu memberikan aplikasi tersebut dengan tujuan melakukan phising, yang mana aksi ini akan membuat seluruh data pribadi Anda hilang.
Untuk mendapatkan pengembalian kelebihan pajak, tidak bisa hanya dengan mengunduh aplikasi tertentu. Melainkan, harus melalui beberapa tahapan lebih dulu.
Selain itu, status pajak lebih bayar hanya dapat Anda ketahui saat pelaporan SPT Masa. Bukan diberitahukan secara pribadi melalui WhatsApp atau email.
Jika memang terdapat pajak lebih bayar, Anda hanya bisa mendapatkan pengembalian dengan mengajukan permohonan ke DJP.
Dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.03/2015, dikatakan bahwa permohonan restitusi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Permohonan tersebut harus ditandatangani oleh pihak pembayar atau kuasa dengan melampirkan surat kuasa khusus.
Selain itu, Pasal 4 ayat (6) PMK Nomor 187/PMK.03/2015 menyebutkan beberapa dokumen yang harus dilampirkan, yaitu:
- Bukti pembayaran pajak asli berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan
- Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang (lebih bayar)
- Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Bila telah mengajukan seluruh persyaratan tersebut, DJP akan melakukan penelitian apakah memang benar terjadi kelebihan bayar. Jika terbukti, maka DJP akan menerbitkan SKPLB sebagai persetujuan untuk pengembalian pajak.
Namun, apabila DJP tidak melihat adanya kelebihan pembayaran pajak, maka permohonan Anda sudah pasti akan ditolak.
Baca juga: Kenapa Sudah Bayar Pajak tapi Status SPT Masih Kurang Bayar?
Jika Anda ingin mengajukan restitusi dan mengalami kesulitan, serahkan saja ke tim Bisa Pajak. Langsung hubungi kami sekarang dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!