Berdasarkan PP 58/2023, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dapat menggunakan tarif efektif tersebut.
Wajib Pajak dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif atas penghasilan bulanan pegawai mulai dari Januari sampai dengan November. Pada bulan Desember, pemotongan PPh Pasal 21 masih tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.
Baca juga: Pemotongan PPh Pasal 21 atas Natura dan Kenikmatan
Contoh penghitungan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif
Tuan B adalah seorang pegawai tetap pada PT. KLM yang pada tahun 2024 menerima gaji sebesar Rp12 juta/bulan dan membayar iuran pensiun senilai Rp100.000/bulan.
Status Tuan B sudah menikah dan tidak memiliki tanggungan sehingga status PTKP-nya adalah K/0. Dengan status PTKP tersebut, Tuan B akan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan menggunakan tarif efektif kategori A pada masa pajak Januari hingga November 2024.
Berdasarkan kategori A, penghasilan sebesar Rp11,6 juta sampai dengan Rp12,5 juta dipotong PPh Pasal 21 sebesar 4%.
Baca juga: Tarif Efektif PPh Pasal 21 Bulanan
Berikut penghitungan PPh Pasal 21 Tuan B pada masa pajak Januari-November 2024:
Masa pajak | Penghasilan bruto | Tarif efektif | PPh Pasal 21 |
Januari-November 2024 | Rp12.000.000 | 4% | Rp480.000 |
Selanjutnya, penghitungan PPh 21 masa pajak Desember 2024:
Penghasilan bruto setahun | 12 x Rp12.000.000 | Rp144.000.000 |
Pengurangan:
Biaya jabatan setahun (maksimal Rp6 juta) | 5% x Rp144.000.000 | Rp6.000.000 |
Iuran pensiun | 12 x Rp100.000 | Rp1.200.000 |
Total pengurangan | Rp7.200.000 |
Penghasilan neto setahun Tuan B:
Penghasilan bruto setahun | Rp144.000.000 |
Total pengurangan | Rp7.200.000 |
Penghasilan neto setahun | Rp136.800.000 |
Menghitung PKP Tuan B:
Penghasilan neto setahun | Rp136.800.000 |
PTKP setahun (K/0) | Rp58.500.000 |
PKP | Rp78.300.000 |
Tarif progresif Pasal 17 ayat (1) UU PPh:
5% x Rp60.000.000 | Rp3.000.000 |
15% x Rp18.300.000 | Rp2.745.000 |
Total tarif progresif | Rp5.745.000 |
Dikarenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sudah dilakukan pada masa pajak Januari-November 2024, PPh Pasal 21 yang harus dipotong khusus untuk Desember 2024 adalah Rp5.745.000 – (Rp480.000 x 11) = Rp465.000.
Jika Anda membutuhkan konsultasi atau bantuan mengenai penghitungan PPh Pasal 21, silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.
Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: