Sebagai seseorang yang berpenghasilan, atlet atau olahragawan tentu akan dikenakan pajak karena merupakan Wajib Pajak pribadi. 

Namun, berbeda dengan karyawan, penghasilan para atlet ini tidak menentu dalam satu tahun. Sehingga, penghitungan pajak atlet atau olahragawan akan berbeda.

Hal ini wajar, mengingat seorang atlet tidak selalu mengikuti banyak kompetisi dan memenangkan hadiah dalam satu tahun. Selain itu, penghasilannya pun tidak berasal dari satu jenis sumber saja. Lantas, bagaimana penghitungan pajak atlet atau olahragawan?

Baca juga: Bagaimana Ketentuan Pajak Penghasilan Penulis Buku? 

Pasal PPh yang dikenakan bagi atlet

Pada dasarnya, seorang atlet akan dikenai PPh Pasal 21 atau Pasal 26. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Akan tetapi, atlet tidak selalu hanya dikenakan PPh Pasal 21. 

Mengapa demikian? Seorang atlet atau olahragawan memang memiliki sumber penghasilan utama berupa hadiah dari kompetisi yang mereka ikuti. Akan tetapi, hadiah bukanlah satu-satunya sumber penghasilan seorang atlet.

Melansir dari Pajak.go.id, ada tiga jenis penghasilan yang didapatkan oleh atlet, yaitu:

  • Penghasilan dari pekerjaan bebas
  • Penghasilan atau hadiah dari kompetisi atau ajang olahraga
  • Penghasilan dari honorarium selama masa pelatihan
  • Penghasilan atau bonus dari pemerintah

Oleh karena sumber penghasilannya yang beragam, maka atlet juga dapat dikenakan PPh Pasal 25 dan Pasal 29.

Baca juga: Wajib Pajak Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Penghitungan pajak atlet atau olahragawan

Sebagai Wajib Pajak pribadi yang penghasilannya lebih dari satu dan selalu berubah dalam satu tahun, atlet tidak diperbolehkan untuk menggunakan tarif final. Hal ini tertuang dalam Pasal 56 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Oleh karena itu, untuk menghitung pajak penghasilan dalam satu tahun, atlet atau olahragawan diperbolehkan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai dengan persentase tiap daerah.

Namun, jika atlet mendapatkan bonus dari pemerintah, maka ini tidak perlu dimasukkan sebagai objek pajak.

Contoh kasus

Agar lebih paham, mari kita gunakan contoh berikut ini.

Saiful merupakan seorang atlet basket asal kota Jakarta yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Dalam satu tahun ini, Saiful berhasil memenangkan beberapa kompetisi dan kejuaraan. Sehingga, ia berhasil mendapatkan penghasilan sebesar Rp400 juta dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp120 juta dari Basketball 3×3 Championship
  • Rp80 juta dari kejuaraan basket tingkat daerah
  • Rp200 juta dari Liga Basket Nasional

Berdasarkan Pasal 3 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, maka Saiful akan dipotong PPh 21 sebesar Rp4,5 juta oleh pemotong. Dengan total penghasilan yang Saiful dapatkan, maka berikut penghitungan pajaknya.  

Tarif NPPN Kota Jakarta= 35%
Penghasilan neto Saiful= Rp400.000.000 x 35%
= Rp140.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Saiful= Rp140.000.000 – Rp54.000.000
= Rp86.000.000
Tarif Pajak Progresif Lapisan I= Rp60.000.000 x 5%
= Rp3.000.000
Tarif Pajak Progresif Lapisan II= (Rp86.000.000 – Rp60.000.000) x 15%
= Rp26.000.000 x 15%
= Rp3.900.000
Pajak Terutang= Rp3.000.000 + Rp3.900.000
= Rp6.900.000

Berdasarkan hasil penghitungan di atas, maka Saiful seharusnya membayar pajak sebesar Rp6.900.000 untuk tahun ini. Namun, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pajak yang baru dipotong oleh pihak lain adalah Rp4.500.000.

Sehingga, Saiful harus membayarkan pajak kurang bayar sebesar:

Jumlah Pajak Kurang Bayar= Rp6.900.000 – Rp4.500.000
= Rp2.400.000

Melihat contoh di atas, Anda dapat mengetahui bagaimana penghitungan pajak dari seorang atlet. Namun, penghitungan ini tentunya akan berbeda tergantung pada sumber penghasilan yang dimiliki oleh tiap atlet.

Selanjutnya, hasil penghitungan pajak penghasilan ini harus Anda laporkan dalam SPT Tahunan untuk Wajib Pajak dengan pekerjaan bebas.

Baca juga: Cara Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21

Jika dalam pelaporan atau penghitungan pajak terdapat kendala, Anda dapat menghubungi tim Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email untuk mendapatkan bantuan.

Pastikan untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!