PMK 80/2023

Pemerintah melakukan simplifikasi pengaturan SKP dan STP menjadi 1 PMK, termasuk SKP dan STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Peraturan ini berisikan tata cara penerbitan SKP dan STP, termasuk SKP dan STP di bidang PBB. Selain itu juga mengatur ketentuan mengenai SKP dan STP untuk Bea Meterai dan Pajak Karbon.

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, dan surat ketetapan pajak lebih bayar.

Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Bea Meterai

Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.

Sedangkan pihak yang terutang adalah pihak yang dikenai biaya Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.

STP atas Bea Meterai dapat diterbitkan kepada pemungut yang:

  • Terlambat menyetorkan Bea Meterai
  • Tidak atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai
  • Membetulkan SPT Masa Bea Meterai yang mengakibatkan Bea Meterai yang terutang lebih besar.

Pajak Karbon

Pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Pemungut Pajak Karbon adalah orang pribadi atau badan usaha yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Karbon terutang atas penjualan barang yang mengandung karbon.

STP Pajak Karbon dapat diterbitkan kepada Pemungut Pajak Karbon yang:

  1. Terlambat menyetorkan Pajak Karbon
  2. Tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa Pajak Karbon
  3. Membetulkan SPT Masa Pajak Karbon yang mengakibatkan Pajak Karbon yang terutang menjadi lebih besar

STP juga dapat diterbitkan atas aktivitas yang menghasilkan emisi karbon yang:

  1. Terlambat menyetorkan Pajak Karbon
  2. Tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak Karbon
  3. Membetulkan surat SPT Tahunan Pajak Karbon yang mengakibatkan Pajak Karbon yang terutang menjadi lebih besar