Permohonan Sertifikat Elektronik (Sertel) sudah tidak bisa lagi dilakukan melalui telepon atau email tetapi harus disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Hal Ini dikarenakan permohonan Sertifikat Elektronik melalui telepon dan email hanya bisa dilakukan pada saat masa Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dan sesuai dengan Peraturan Presiden 48/2023, yang mengatur tentang berakhirnya masa PPKM pada tanggal 4 Agustus, maka permohonan Sertifikat Elektronik kini hanya dapat diajukan secara tertulis.

PER-04/PJ/2020 Pasal 42 ayat (2) dan ayat (4) juga mengatur bahwa apabila saluran elektronik untuk permohonan Sertifikat Elektronik tidak tersedia, Wajib Pajak perlu menyampaikan permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis kepada KPP dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan Sertifikat Elektronik.

Wajib Pajak juga perlu melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

1. Akta pendirian dan/atau perubahannya

2. Foto KTP dan NPWP pengurus yang ada di dalam akta

3. Swafoto pengurus sambil memegang KTP dan NPWP pribadi

4. Formulir permintaan sertifikat elektronik yang sudah diisi lengkap, dibubuhi meterai, ditanda-tangani, dan distempel.

Setelah Wajib Pajak melakukan permintaan Sertifikat Elektronik, KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data Wajib Pajak dan pengujian verifikasi serta autentifikasi Wajib Pajak.

Dari hasil penelitian tersebut, kepala KPP atau KP2KP akan menerbitkan Sertifikat Elektronik kepada Wajib Pajak paling lama satu hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Selain itu, kepala KPP atau KP2KP juga bisa menolak permohonan Sertifikat Elektronik Wajib Pajak jika permohonan Wajib Pajak tidak lengkap atau tidak sesuai.