Dalam penggunaan meterai pada dokumen tertentu, ada bea atau pajak yang dipungut. Atas hal tersebut, DJP menunjuk Wajib Pajak tertentu untuk menjadi pemungut bea meterai.
Sebelumnya, pemungut bea meterai ditetapkan secara jabatan oleh DJP. Namun sekarang, pemungut bea meterai juga bisa ditetapkan berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak.
Lalu, bagaimana ketentuan dan cara mengajukan permohonannya? Anda dapat menyimak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut.
Baca juga: Tempel Meterai di Dokumen, Ada Bea yang Harus Dipungut
Ketentuan permohonan penetapan pemungut bea meterai
Pengaturan terkait pelaksanaan bea meterai sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021.
Dalam Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 151/PMK.03/2021, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu akan ditetapkan sebagai pemungut bea meterai oleh DJP secara jabatan.
Jika Wajib Pajak tersebut sudah memenuhi kriteria dan belum ditetapkan sebagai pemungut bea meterai, maka dapat menyampaikan surat pemberitahuan ke DJP.
Namun, ketentuan tersebut sudah tidak berlaku lagi dan diubah oleh pemerintah melalui PMK Nomor 78 Tahun 2024.
Perubahan ini dilakukan karena sehubungan dengan berlakunya sistem coretax pada Januari 2025 mendatang. Sehingga, mengharuskan ada penyesuaian peraturan dalam seluruh aspek perpajakan.
Lalu, bagaimana ketentuan penetapan pemungut bea meterai dalam PMK terbaru? Dalam Pasal 56 ayat (1) PMK Nomor 78 Tahun 2024, pemerintah mengatur bahwa penetapan Wajib Pajak sebagai pemungut bea meterai dapat dilakukan:
- Secara jabatan, atau
- Berdasarkan permohonan Wajib Pajak
Akan tetapi, permohonan tersebut bisa diajukan hanya bila Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai pemungut bea meterai, yaitu:
- Memfasilitasi penerbitan dokumen surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro;
- Menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan/atau
- Menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen berupa surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya; dan/atau dokumen tertentu yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta
Baca juga: Tahun 2025 Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran Pajak Berubah!
Cara mengajukan permohonan penetapan pemungut bea meterai
Jika telah memenuhi kriteria yang diatur, Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan ke kepala KPP tempat terdaftar untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.
Permohonan tersebut dapat disampaikan secara elektronik melalui sistem coretax maupun langsung ke KPP tempat terdaftar.
Namun, Wajib Pajak juga harus menyertakan surat pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai dalam permohonan tersebut.
Bila permohonan tersebut sudah lengkap dan diterima oleh KPP, maka akan diterbitkan bukti penerimaan. Jika disetujui, maka kepala KPP akan menerbitkan surat penetapan pemungut bea meterai paling lama 5 hari kerja terhitung sejak bukti penerimaan diterbitkan.
Akan tetapi, bila permohonan tidak disetujui karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka akan diterbitkan surat penolakan.
Atas penetapan tersebut, maka pemungut bea meterai wajib untuk:
- Memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang
- Menyetorkan bea meterai ke kas negara
- Melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai, termasuk penerbitan dokumen yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai ke kantor DJP
Jika Anda kesulitan dalam mengurus kewajiban perpajakan, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda dapat jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!