Wajib pajak orang pribadi UMKM bisa memanfaatkan perpanjangan PPh final sebesar 0,5% hingga 2025 ini, tanpa perlu menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Selama ini, tidak sedikit wajib pajak pelaku UMKM yang telah memanfaatkan PPh final selama 7 tahun kebingungan mengenai nasib perpanjangan PPh final 0,5%. Kebijakan ini sudah dijanjikan oleh pemerintah sejak akhir 2024 lalu, tetapi Peraturan Pemerintah (PP) belum muncul hingga saat ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan UMKM masih bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM sambil menunggu direvisinya PP 55/2022. “Saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah. Tetapi sepanjang PP-nya sedang disiapkan, sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%. Jadi, ini diharapkan tidak akan mengganggu kelanjutan UMKM,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah telah berjanji akan memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema tersebut selama 7 tahun mulai 2018 hingga 2024.

“Perpanjangan ini khusus yang sudah mendapatkan insentif ini selama 7 tahun. Jadi, diperpanjang setahun lagi. Nah, bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang baru menjalankan insentif kurang lebih 2 tahun, dia masih memiliki waktu 5 tahun [tidak mendapat perpanjangan],” tutur Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada tahun lalu.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!

| Inget! SPT PPN Masa Maret Batas Akhir Pelaporan 10 Mei 2025

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!