Pada dasarnya, harta warisan termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Maka, atas warisan tersebut, para ahli waris tidak berkewajiban untuk membayar pajak.

Namun, bagaimana jika harta tersebut diwariskan saat pewaris masih hidup? Apakah hal ini lantas membuat warisan dikenakan pajak?

Jika Anda mendapatkan warisan dari orang tua saat masih hidup, simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan  berikut ini.

Baca juga: Harta Pemberian dari Kakek akan Dikenai Pajak Hibah

Ketentuan pajak harta warisan

Ketika seseorang meninggal dunia, harta yang dimilikinya semasa hidup akan diwariskan atau diserahkan kepada para ahli warisnya.

Sebagai ahli waris, Anda tentu mendapatkan tambahan kekayaan dari harta tersebut. Maka, seharusnya ada PPh (Pajak Penghasilan) yang harus Anda bayar.

Namun, seperti dalam pembahasan awal, harta warisan bukan merupakan objek PPh. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Akan tetapi, ada persyaratan yang harus terpenuhi agar harta waris bisa bebas pajak, yaitu:

  • Harta waris bergerak maupun tidak bergerak sudah dilaporkan oleh pewaris dalam SPT Tahunan semasa hidup, dan 
  • Tidak ada kewajiban pajak yang belum diselesaikan oleh pewaris semasa hidup

Jika pewaris telah melaporkan dalam SPT Tahunan, maka harta tersebut secara otomatis akan menjadi bukan objek PPh.

Bagaimana bila belum dilaporkan dan ada kewajiban pajak yang belum selesai? Maka, harta warisan tersebut akan menjadi objek pajak dan ahli waris harus menyelesaikan kewajiban perpajakan pewaris lebih dulu.

Selain itu, ada ketentuan berbeda jika harta warisan tersebut berupa tanah dan/atau bangunan, yaitu Anda membutuhkan SKB (Surat Keterangan Bebas) agar terbebas dari pajak.

Sedangkan, harta non tanah/bangunan tidak memerlukan SKB. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023.

Lalu, siapa yang mengajukan permohonan SKB tersebut? Pasal 4 ayat (4) PER-8/PJ/2023 menyebutkan bahwa ahli waris lah yang harus mengajukan permohonan tersebut dan wajib melampirkan surat pernyataan pembagian waris. 

Baca juga: Mendiang Orang Tua Wariskan Utang Pajak, Anak Wajib Lunasi?  

Bagaimana jika harta diwariskan saat hidup?

Kembali pada pertanyaan awal, bagaimana jika harta tersebut diwariskan saat pewaris masih hidup? Apakah tetap tidak dikenakan pajak?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari ketahui kembali pengertian dari harta waris. Suatu harta dapat dikatakan sebagai warisan bila diserahkan oleh pewaris setelah meninggal dunia.

Sehingga, jika harta tersebut diwariskan saat pewaris masih hidup, maka tidak dapat disebut sebagai warisan. Melainkan, disebut sebagai harta hibah.

Bila seperti ini, apakah akan dikenakan pajak? Jika melihat pada Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 UU PPh, maka dapat harta hibah menjadi salah satu objek pajak.

Namun, ada pengecualian yang ditentukan oleh pemerintah, yaitu hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat tidak dikenakan pajak.

Selain itu, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi agar harta hibah tersebut tidak dikenakan pajak, yaitu tidak boleh ada hubungan dengan:

  • Usaha
  • Pekerjaan
  • Kepemilikan, atau
  • Penguasaan

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Meski tidak dikenakan pajak, baik harta waris maupun hibah tetap harus Anda laporkan dalam SPT Tahunan sebagai bukan objek pajak.

Baca juga: Apa Saja yang menjadi Objek Pajak Penghasilan?

Namun, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan pribadi, serahkan saja pada tim Bisa Pajak. Anda bisa langsung hubungi kami dan tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!