1. Apa Itu AEOI?

AEOI (Automatic Exchange of Information)

  • Sistem pertukaran data keuangan antarnegara secara otomatis.
  • Diterapkan untuk mencegah penghindaran pajak dan meningkatkan transparansi.
  • Indonesia mulai bergabung sejak 2018, dan kini diperluas untuk transaksi digital.

2. Apa yang Berubah Mulai 2026?

    Mulai tahun 2026, AEOI akan mencakup:

    • Rekening e-wallet / e-money
    • Mata uang digital bank sentral (CBDC / Rupiah Digital)
    • Data pertama akan dipertukarkan pada 2027.

    Pertukaran data pertama hasil perluasan sistem ini akan dilakukan pada tahun 2027. Artinya, setiap transaksi digital nantinya dapat dilacak dan menjadi bagian dari data perpajakan global.

    3. Landasan & Komitmen Global

      Indonesia menandatangani Addendum to the CRS Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA) pada 19 November 2024. Implementasi bagian dari Amended Common Reporting Standard (CRS) dari OECD. DJP menyiapkan Rancangan PMK sebagai dasar hukum nasional.

      4. Siapa yang Akan Terkena Dampak?

      • Pengguna e-wallet dan rupiah digital
      • Penyedia jasa pembayaran digital / fintech
      • Bank dan lembaga keuangan pelapor data
      • Wajib pajak pribadi dan badan yang menyimpan dana digital

      Dengan sistem ini, DJP akan memiliki akses informasi yang lebih komprehensif untuk memastikan kepatuhan pajak di sektor digital.

      5. Sistem Pendukung

        Portal Nasional payment.id (disiapkan Bank Indonesia)

        • Mencatat seluruh transaksi digital di Indonesia.

        Coretax System (DJP)

        • Mengintegrasikan data transaksi, saldo, dan laporan SPT.

        7. Dampak & Manfaat

        • Pengawasan pajak lebih akurat
        • Risiko underreporting berkurang
        • Transparansi keuangan meningkat
        • Basis penerimaan pajak nasional makin kuat
        • Tantangan: perlu regulasi pendukung dan edukasi publik.

        7. Keamanan Data Dijamin

        AEOI menggunakan standar internasional OECD Data terenkripsi dan diawasi antarotoritas Hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan resmi

        Mulai 2026, semua transaksi digital termasuk e-wallet dan rupiah digital akan masuk dalam radar perpajakan melalui sistem AEOI. memperkuat transparansi fiskal, meningkatkan kepatuhan pajak, dan memperluas basis penerimaan negara di era ekonomi digital.

        Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

        |Satu Kesalahan SPT Bisa Fatal! Begini Cara Tepat Melaporkan PPH PaAbaikan Klarifikasi Faktur Pajak? Siap-siap Status PKP Anda Dicabut!!sal 26

        Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!