Jika Wajib Pajak ingin membatalkan faktur pajak atas penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) yang telah dilakukan, maka harus membuat nota pembatalan.
Namun, untuk membuat nota pembatalan atas penyerahan tersebut, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak.
Baca juga: Apa Perbedaan Nota Retur dan Nota Pembatalan Faktur Pajak?
Ketentuan nota pembatalan atas penyerahan jasa
Sebelumnya, ketentuan terkait pembuatan nota pembatalan atas penyerahan jasa diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2010.
Namun, PMK tersebut telah dicabut oleh pemerintah melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024. Hal ini karena berkaitan dengan pemberlakuan sistem coretax pada tahun 2025 mendatang.
Lalu, bagaimana ketentuan nota pembatalan yang baru? Pasal 289 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024 menyebutkan jika terjadi pembatalan penyerahan jasa, maka pihak penerima harus membuat nota pembatalan.
Atas nota pembatalan yang telah dibuat tersebut, penerima jasa harus menyampaikannya kepada PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang memberikan jasa.
Lebih lanjut, Pasal 289 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa nota pembatalan harus dibuat dengan ketentuan:
- Berbentuk elektronik,
- Dibuat dan diunggah melalui modul dalam portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP,
- Ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik, dan
- Memperoleh persetujuan DJP
Selain itu, nota pembatalan juga paling sedikit harus mencantumkan:
- Nomor nota pembatalan,
- Kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak dari JKP yang dibatalkan, untuk nota pembatalan atas faktur pajak,
- Nomor dan tanggal dari dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dari JKP yang dibatalkan, untuk nota pembatalan atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak,
- Nama, alamat, dan NPWP penerima jasa,
- Nama, alamat, dan NPWP PKP pemberi JKP,
- Jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan,
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas JKP yang dibatalkan,
- Tanggal pembuatan nota pembatalan, dan
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan
Penerima JKP harus membuat nota pembatalan saat JKP dibatalkan. Jika seluruh ketentuan ini tidak dipenuhi, maka pembatalan tersebut dianggap tidak terjadi.
Namun, bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha terutama terkait PPN, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!