NITKU kini telah resmi berlaku menggantikan NPWP cabang. Namun, fungsi NITKU tidak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, melainkan hanya sebagai nomor identitas dari setiap cabang usaha milik Wajib Pajak.
Sedangkan, pemenuhan kewajiban perpajakan seperti pembayaran dan pelaporan SPT akan menggunakan NPWP pusat.
Namun, DJP juga menyampaikan bahwa NITKU tidak hanya diberikan kepada cabang, melainkan juga untuk kantor pusat.
Baca juga: Ini yang Perlu Diketahui Mengenai NITKU Pusat dan Cabang
NITKU untuk kantor pusat
Penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha atau NITKU sebagai pengganti NPWP cabang sebetulnya sudah menjadi rencana sejak beberapa tahun yang lalu.
Lebih tepatnya, sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. PMK tersebut merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait penggunaan NIK dan NITKU.
Namun, baru dapat diimplementasikan pada 1 Juli 2024 yang lalu. Untuk memberikan kepastian hukum, DJP kemudian mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024.
Dalam peraturan tersebut, DJP mengatur bahwa Wajib Pajak cabang akan diberikan NITKU sebagai pengganti NPWP cabang. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf c PER-6/J/2024.
Akan tetapi, DJP juga menyebutkan bahwa NITKU tidak hanya diberikan kepada Wajib Pajak cabang, melainkan juga untuk kantor pusat.
Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh DJP melalui Siaran Pers Nomor SP-21/2024 tentang Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.
DJP memberikan NITKU untuk kantor pusat sebagai nomor identitas serta penanda lokasi atau tempat Wajib Pajak tersebut berada.
NITKU tersebut juga dapat digunakan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan seperti pendaftaran, penerbitan bukti potong, hingga pengajuan keberatan.
Baca juga: NITKU Berlaku, Cabang yang Belum Ada NPWP Harus Lakukan Ini!
Namun, bila Anda masih bingung terkait penggunaan NITKU untuk kantor pusat dan cabang, silakan konsultasikan dengan tim konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!