Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru, melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan dari Suryo Utomo. Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan itu berlangsung di Gedung Djuanda, Kemenkeu (Jumat, 23/05).
Sri Mulyani menekankan bahwa jabatan ini merupakan kepercayaan dari Presiden Prabowo Subianto. “Sebuah kehormatan, bukan sebuah hak. Ini adalah privilege sekaligus harapan dari pimpinan negara dan pimpinan pemerintahan untuk menjalankan amanah.
Khusus rumpun penerimaan negara, Sri Mulyani mewanti-wanti bahwa Dirjen Pajak memimpin lebih dari 44.000 pegawai. DJP bersama Direktorat Bea dan Cukai serta penggawa penerimaan negara bukan pajak, harus bersinergi karena negara menaruh harapan besar agar penerimaan bertumbuh, bersamaan dengan rasio pajak yang juga harus meningkat. “Pelayanan kepada wajib pajak harus membaik,” imbuhnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga berpesan agar ketentuan perpajakan harus menjamin keadilan dan kepastian hukum antara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban. Selain itu, “transparansi dan tata kelola harus terus diperbaiki,” ujarnya.
Target penerimaan negara juga setiap tahun meningkat dan menghadapi tantangan karena kondisi ekonomi, sosial, dan situasi global yang terus dinamis. Penerimaan negara merupakan instrumen yang harus mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, “kebutuhan negara bisa dibiayai secara sustainable, namun tidak mematikan dan melemahkan ekonomi,” tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menekankan pentingnya menjaga integritas, etika, serta kejujuran. “Integritas adalah currency di Kementerian Keuangan,” ungkapnya.
Pelantikan dan pergantian Dirjen Pajak ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 83/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!|
Kriteria Pajak Atas Jasa Maklon
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!