NITKU pusat dan cabang sudah dapat Anda gunakan mulai 1 Juli 2024. NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha seharusnya diberikan secara otomatis oleh DJP.

Namun, Wajib Pajak badan yang berstatus pusat perlu melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu. Setelahnya NITKU cabang baru akan diberikan.

Jika NITKU cabang tidak kunjung diberikan,maka Wajib Pajak badan berstatus pusat perlu melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu.

Baca juga: Bisnis Franchise, Pajak Dibayar Pusat atau Cabang?

Bagaimana jika sudah memutakhirkan data tetapi NITKU cabang masih belum muncul di DJP Online?

Apabila terjadi seperti itu, maka Anda bisa langsung melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Sebelum itu, apakah Anda sudah mengetahui fungsi dan format NITKU? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

NITKU

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan tempat usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

Menurut PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NITKU cabang diberikan kepada NPWP cabang sebelum PMK tersebut berlaku.

Perlu diketahui, ada perbedaan antara NPWP dengan NITKU. Berbeda dengan NPWP memiliki format 16 digit, NITKU sendiri memiliki format 22 digit.

NITKU Wajib Pajak pusat pun berbeda dengan NITKU Wajib Pajak cabang. Wajib Pajak pusat memiliki akhiran 000000, sedangkan Wajib Pajak cabang memiliki akhiran 000001 dan seterusnya sesuai dengan jumlah kantor cabang yang dimiliki.

Baca juga: Wajib Pajak, e-Faktur Versi 4.0 Sudah Resmi Rilis!

Fungsi NITKU pusat dan cabang

NITKU tidak hanya diberikan kepada cabang saja melainkan Wajib Pajak pusat juga mendapatkannya. Pemberian NITKU sendiri berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP.

Identitas tersebut dipergunakan sebagai penanda lokasi atau tempat Wajib Pajak berada.

Selain itu, NITKU tidak hanya akan digunakan oleh DJP. Namun, pihak lain dengan sistem yang terhubung dengan DJP juga dapat memanfaatkan NITKU.

Salah satu pihak lain tersebut adalah DJBC (Ditjen Bea dan Cukai) yang sistemnya telah terhubung dengan sistem DJP.

Tonton juga: EFIN Tidak Dibutuhkan Lagi?

Jika Anda memiliki pertanyaan lainnya seputar NITKU atau pajak badan usaha, silakan hubungi Bisa Pajak sekarang juga melalui WhatsApp atau email.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru seputar perpajakan: