Sebagai Pedagang Online (merchant) wajib menyerahkan data dan informasi yang benar, termasuk mengenai peredaran bruto atau omzet yang diraup dalam setahun, kepada penyedia marketplace. Pada peraturan terbaru penyedia marketplace untuk memotong dan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online. Namun, marketplace tidak bertanggung jawab apabila merchant memberikan data bodong.
Pada PMK 37/2025 sudah menjamin atau melindungi bahwa marketplace tidak bertanggung jawab atas kebenaran data yang diserahkan oleh merchant-nya. Oleh sebab itu tanggung jawab kebenaran data itu ada di pedagang atau merchant. Bagi wajib pajak orang pribadi yang berdagang di marketplace tetap bisa terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22 bila omzetnya belum melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan.
Namun Agar tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 22, wajib pajak orang pribadi ini harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak bersangkutan memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta. Sementara itu pedagang online juga harus membuat surat pernyataan apabila omzetnya sudah melebihi Rp500 juta setahun. Dengan demikian, penyedia marketplace dapat melakukan pemotongan dan pemungutan terhadap penghasilan pedagang tersebut.
Dalam hal ini penyedia marketplace tidak akan bertanggung jawab apabila ditemukan pedagang online yang melanggar ketentuan, seperti tidak menyampaikan omzetnya dengan benar. Contohnya ternyata omzet si merchant sudah lebih dari Rp500 juta, tetapi menyatakan dengan surat pernyataan bahwa omzetnya kurang dari Rp500 juta. data itulah yang dipakai oleh marketplace untuk melakukan pemotongan atau tidak.
Pedagang online bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang harus disampaikan kepada penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak ini tertuang dalam Pasal 6 ayat (9) PMK 37/2025. informasi ini termasuk NPWP, alamat korespondensi, dan peredaran bruto yang disampaikan melalui surat pernyataan dan surat keterangan bebas pemotongan/pemungutan PPh.
Adapun ketentuan tersebut juga berlaku bagi merchant yang berdagang di lebih dari satu marketplace. Oleh sebab itu merchant harus memberikan informasi hingga surat pernyataan kepada marketplace tempat dia membuka lapak dagangan. Pernyataan diberikan oleh merchant kepada marketplace di mana dia berdagang. Nah, apabila dia berdagang lebih dari 1 marketplace, tetap treatment-nya sesuai dengan pernyataan yang diberikan oleh merchant.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|
Penjelasan PPH Pasal 23 Dalam Sistem Coretax
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!