Era baru perpajakan Indonesia telah tiba. Dengan diterbitkannya PER-3/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengintegrasikan seluruh proses pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Namun, jangan hanya sekadar klik “Kirim”. Di balik kecanggihan sistem baru ini, DJP kini memiliki alat pantau yang jauh lebih tajam untuk meneliti kepatuhan Wajib Pajak.

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, ada tiga aspek utama yang akan diteliti secara otomatis oleh sistem dan petugas pajak saat Anda menyampaikan laporan. Apa saja itu?

1. Validitas Data Pihak Ketiga (Prepopulated)

Salah satu fitur utama Coretax adalah data yang sudah terisi otomatis (prepopulated). DJP akan meneliti kesesuaian antara apa yang Anda laporkan dengan data yang masuk dari pihak ketiga, seperti:

  • Bukti potong dari pemberi kerja atau lawan transaksi.
  • Data kepemilikan aset dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
  • Data perbankan dan transaksi keuangan lainnya. Risikonya: Jika Anda menghapus atau mengubah data prepopulated tanpa alasan yang valid, sistem akan memberikan notifikasi “merah” yang memicu klarifikasi lebih lanjut.

2. Konsistensi Profil Penghasilan vs Gaya Hidup

DJP kini lebih mudah melakukan analisis link and match. Melalui Coretax, aspek yang diteliti adalah konsistensi antara jumlah penghasilan yang dilaporkan dengan pertambahan harta di kolom neraca.

  • Apakah kenaikan saldo tabungan atau pembelian kendaraan baru masuk akal dengan pendapatan bulanan Anda?
  • Sistem akan mendeteksi anomali jika ada lonjakan harta yang tidak dibarengi dengan pelaporan penghasilan yang setara (baik yang objek pajak maupun bukan objek pajak).

3. Kepatuhan Formal dan Ketepatan Waktu

Bukan sekadar tepat waktu, DJP meneliti kelengkapan dokumen pendukung yang diunggah. Dalam PER-3/PJ/2026, ditegaskan bahwa SPT yang dianggap “tidak lengkap” karena dokumen lampiran yang tidak sesuai standar Coretax akan dianggap tidak disampaikan. Hal ini mencakup validasi NIK sebagai NPWP yang harus sudah berstatus valid 100%.

Tips Agar Laporan Aman di Sistem Coretax:

  • Cek Berkala Dashboard: Selalu pantau menu “Daftar Bukti Potong” di akun Coretax Anda untuk memastikan semua pendapatan sudah tercatat.
  • Sediakan Dokumen Digital: Pastikan sertifikat tanah, bukti kepemilikan saham, atau surat utang sudah dalam bentuk digital yang siap diunggah jika diminta.
  • Gunakan Fitur Simulasi: Manfaatkan fitur simulasi penghitungan di Coretax sebelum melakukan submit final.

Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

|Awas Sanksi Mengintai! Baru Punya PT atau CV? Ini Daftar Pajak yang Wajib Dilaporkan Sebelum Terlambat!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami