Pemotongan PPh Pasal 21 tidak hanya dilakukan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap, tetapi berlaku juga atas penghasilan yang diterima oleh selain pegawai tetap. Pada aplikasi Coretax, pembuatan bukti pemotongan atas penghasilan yang diterima selain pegawai tetap diadministrasikan di Coretax pada menu e-Bupot, submenu BP 21 – Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 mengklasifikasikan pemotongan PPh Pasal 21 selain pegawai tetap ke dalam 6 kelompok penerima penghasilan, yaitu:
- pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas;
- bukan pegawai;
- tenaga ahli;
- peserta kegiatan;
- anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap pegawai tetap; dan
- mantan pegawai.
Cara Membuat Bukti Potong Selain Pegawai Tetap
- Pada menu eBupot, pilih submenu BP 21 – Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap kemudian klik Create eBupot BP21.

2. Isi informasi pada bagian General Information terkait dengan masa pajak dan pihak yang dipotong. Isi NIK dan sistem akan melakukan validasi secara otomatis dan mengisi kolom nama dan alamat. Perlu dicatat, jika NIK pegawai belum dipadankan atau diaktivasi, sistem akan menampilkan peringatan. Sistem akan membuat NIK sementara dengan format 9990000000999000 agar pembuatan bukti potong dapat dilanjutkan.

3. Pada bagian Income Tax, isi status PTKP serta fasilitas pajak yang dimiliki oleh penerima penghasilan. Jika tidak ada mendapat fasilitas, isi dengan pilihan Tanpa Fasilitas.

4. Kolom Nama Objek Pajak diisi sesuai dengan jenis penghasilan yang dibayarkan. Sebagai catatan, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyesuaian kode objek pajak untuk penghasilan bukan pegawai. Terdapat 32 kode objek pajak yang semula hanya 13 kode objek pajak.
5. Isi kolom Penghasilan Bruto dengan dasar pengenaan pajak.
6. Kolom Tax Article, Tax Object Code, Income Tax Status, Deemed Net Income, tarif, PPh Pasal 21 terutang, dan Kode Akun Pajak akan otomatis terisi.
7. Selanjutnya, pada bagian Reference Document dapat diisi dengan jenis dokumen referensi beserta nomor.

8. Dalam hal pegawai bekerja di tempat kegiatan usaha lain, misalnya cabang, pilih ID TKU sesuai dengan tempat pegawai bekerja.
9. Jika seluruh data sudah diisi dengan benar dan sesuai, bukti potong dapat di-Submit atau bisa disimpan sebagai Draft jika masih ingin dilakukan perubahan.

10. Data bukti potong yang telah di-submit akan otomatis tertampil pada beranda menu EBUPOT MP submenu Belum Terbit.
11. Untuk melakukan penerbitan, klik kotak kecil untuk memilih bukti potong lalu klik tombol Terbitkan di pojok kanan atas.

12 Lakukan penandatanganan dengan memasukkan tanda tangan elektronik. Bukti potong yang berhasil ditandatangani akan masuk ke dalam daftar bagian menu Telah Terbit.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001| Mau Tau Cara Mudah Hitung Pajak Penghasilan?
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!