Penghapusan NPWP adalah tindakan penghapusan NPWP dalam sistem adminitrasi DJP. Penghapusan NPWP bisa dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 dijelaskan ketentuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Merujuk pada Pasal 44 ayat (2) menjelaskan ada 8 kriteria memenuhi persyaratan penghapusan NPWP yaitu:

  1. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak orang pribadi:
  • telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk; atau
  • telah meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan Penduduk;

3. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi;

4. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;

5. Wajib Pajak bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;

6. Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi yang tidak memenuhi kriteria sebagai Kerja Sama Operasi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak.

8. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:

  • tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah;
  • pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah; atau
  • tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain;

Permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa wajib pajak. Permohonan penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik melalui:

  1. Coretax administration system.
  2. Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
  3. Contact center DJP 1500200.

Pada  Pasal 46 ayat (4) dijelaskan bahwa, selain pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan sepanjang wajib pajak memenuhi 5 ketentuan:

  1. Tidak mempunyai utang pajak;
  2. Tidak sedang dilakukan tindakan:
  • pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  • pemeriksaan bukti permulaan;
  • penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
  • penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;

3. tidak sedang dalam proses penyelesaian prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure);

4. tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement); dan

5. Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administatif dan upaya hukum (pembetulan, keberatan, pengurangan, pembatalan surat tagihan pajak (STP), pembatalan hasil pemeriksaan atau SKP, gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali).

    Dalam ketentuan ini bersifat akumulatif sehingga mesti terpenuhi mesti seluruhnya.

      Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001

      |Penghasilan Hanya Dari Istri!! Bagaimana Cara Aktivasi Coretax Jika NPWP Gabung Dengan Suami

      Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!