Update terbaru KMK Tarif Bunga periode Oktober 2024 berdasarkan KMK Nomor 15/KM.10/2024.

Baca juga: Kenapa NITKU Tidak Muncul di Cetakan Faktur Pajak?

Tanggal berlaku: 1-31 Oktober 2024

A. Sanksi Administrasi

No.Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Tarif bunga per bulan
1.Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)0,55%
2.Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b),
dan Pasal 14 ayat (3)
0,96%
3.Pasal 8 ayat (5)1,38%
4.Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)1,80%
5.Pasal 13 ayat (3b)2,21%

B. Imbalan Bunga

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Tarif bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)0,55%

Tonton juga: Buka Minimarket di Kamar seperti Kak Ade Sopian Juga Kena Pajak, Lho!

Jika Anda membutuhkan bantuan seputar perpajakan, silakan hubungi Bisa Pajak dan Anda hanya perlu terima beres semuanya. Segera hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Bisa Pajak, Satu Solusi Untuk Semua Urusan Perpajakan Anda!

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru seputar perpajakan lainnya!