Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Hingga 30 April
Kabar gembira bagi seluruh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Pemerintah melalui otoritas terkait resmi menggeser batas akhir pelaporan SPT Tahunan dari yang semula 31 Maret menjadi 30 April 2026.
Keputusan ini diambil untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat di tengah transisi besar-besaran sistem perpajakan nasional. Relaksasi ini memastikan tidak ada WP yang terbebani sanksi administrasi akibat kendala teknis di masa peralihan.
Migrasi ke Coretax System: Transisi Menuju Layanan Mandiri
Alasan utama di balik perpanjangan satu bulan ini adalah implementasi Coretax System (Sistem Inti Administrasi Perpajakan/SIAP). Sebagai sistem yang lebih canggih dan terintegrasi, Coretax membutuhkan waktu penyesuaian bagi pengguna.
- Penyelarasan Data: Sinkronisasi data antara sistem lama ke sistem baru agar lebih akurat.
- User Experience: Memberi kesempatan WP untuk beradaptasi dengan fitur automasi dan pre-populated data (data yang sudah terisi otomatis) di Coretax.
- Stabilitas Server: Menghindari penumpukan trafik tinggi yang berisiko membuat sistem down di hari-hari terakhir.
Manfaatkan Waktu Tambahan, Jangan Tunggu Menit Terakhir!
Meski ada perpanjangan, jangan tunda pelaporan Anda. Dengan sistem Coretax, pelaporan seharusnya menjadi lebih praktis asalkan data Anda sudah siap. Berikut langkah strategisnya:
- Validasi NIK-NPWP: Pastikan NIK Anda sudah terintegrasi penuh sebagai NPWP agar akses ke Coretax lancar.
- Siapkan Dokumen: Kumpulkan bukti potong (A1/A2) dari pemberi kerja atau catatan penghasilan lainnya.
- Cek Portal Coretax: Login lebih awal untuk membiasakan diri dengan antarmuka baru yang lebih minimalis dan efisien.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Menghadapi SPT Kurang Bayar? Jangan Panik, Ini Panduan Lengkap Melunasinya!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami