Setiap Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) jika telah memenuhi persyaratan.

Namun, terdapat beberapa ketentuan terkait kapan kewajiban baru sebagai PKP dimulai. Karena tergantung pada kondisi saat Wajib Pajak mendaftar pengukuhan.

Supaya lebih paham, Anda dapat menyimak penjelasan selengkapnya tentang kewajiban pengukuhan sebagai PKP dalam pembahasan berikut ini!

Baca juga: Sudah Dikukuhkan sebagai PKP, Pengusaha Wajib Lapor Ini!

Kewajiban pengukuhan PKP

Ketika jumlah peredaran bruto dari kegiatan usaha Wajib Pajak sudah mencapai atau lebih dari Rp4,8 miliar/tahun, maka wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.

Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan harus melaksanakan kewajiban tersebut paling lambat pada akhir tahun buku.

Bagaimana jika Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri? Maka, kepala KPP terdaftar akan mengukuhkan sebagai PKP secara jabatan.

Dengan mendapatkan status sebagai PKP, maka Wajib Pajak memiliki beberapa tambahan kewajiban perpajakan, yaitu:

  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  • Menerbitkan faktur pajak
  • Melaporkan pemungutan pajak melalui SPT Masa PPN setiap bulan

PPN tersebut dipungut dari pembeli atau pengguna akhir sebesar 11% dari nilai transaksi penyerahan atau penjualan yang dilakukan. 

Atas pungutan tersebut, Wajib Pajak juga harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti telah melaksanakan kewajiban pemungutan PPN. 

Baca juga: Permohonan Pengukuhan PKP dan Dokumen yang Dibutuhkan

Kapan kewajiban PKP dimulai?

Seperti dalam pembahasan di awal, ketentuan terkait kapan kewajiban pajak sebagai PKP dimulai tergantung pada kondisi saat Wajib Pajak mendaftarkan diri.

Maksudnya seperti apa? Pada dasarnya, pengukuhan sebagai PKP dilaksanakan oleh Wajib Pajak dengan melaporkan usahanya secara mandiri ke KPP terdaftar.

Bila seperti ini, maka Wajib Pajak tersebut dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai PKP mulai dari masa pajak pertama pada tahun buku berikutnya.

Sehingga, jika Anda baru dikukuhkan sebagai PKP pada September 2024, maka kewajiban baru tersebut dimulai pada Januari 2025. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PMK Nomor 164 Tahun 2023. 

Namun, apabila Anda:

  • Melaporkan usaha setelah batas waktu, atau
  • Dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan

Maka, Anda wajib untuk melaksanakan seluruh hak dan kewajiban sebagai PKP mulai dari masa pajak saat Anda dikukuhkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) PMK Nomor 164 Tahun 2023.

Sehingga, jika Anda dikukuhkan pada masa pajak bulan Oktober 2024, maka kewajiban sebagai PKP dimulai saat itu.

Namun, jika Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha dan PPN, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa langsung hubungi kami dan tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!