Sebagai pengusaha yang memiliki karyawan, lapor SPT Masa PPh (Pajak Penghasilan) pasal 21 setiap bulan menjadi salah satu kewajiban perpajakan yang harus dijalankan.

Namun, ada ketentuan yang mengatur untuk hanya menjalankan kewajiban ini di bulan Desember jika SPT Masa PPh pasal 21 atas karyawan tersebut nihil. Lantas, bagaimana seharusnya kewajiban ini dijalankan?

Baca juga: SPT Masa PPh Pasal 21 Bisa Dianggap Tidak Disampaikan

Kewajiban lapor SPT Masa PPh pasal 21 nihil setiap bulan

Ketika pengusaha memiliki pekerja atau karyawan tetap, maka ia memiliki kewajiban untuk memotong PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima karyawan.

Atas potongan tersebut, maka pengusaha harus melaporkannya melalui SPT Masa PPh pasal 21 ke negara. Meski SPT Masa tersebut nihil, kewajiban ini tetap harus dilakukan.

Sebelumnya, SPT Masa PPh pasal 21 yang nihil dapat dilaporkan di masa pajak terakhir saja atau di bulan Desember.

Namun, ketentuan tersebut kini sudah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024.

Dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b jo. Ayat (3) PMK Nomor 168 Tahun 2023, diatur bahwa setiap pemotong wajib lapor SPT Masa PPh pasal 21 setiap bulan meski nihil.

Sehingga, kewajiban tersebut harus dilakukan pada setiap masa pajak, bukan hanya pada masa pajak terakhir.

Ketentuan tentang melaporkan SPT Masa PPh pasal 21 di masa pajak terakhir, hanya diperbolehkan jika perusahaan tidak memberikan upah sama sekali kepada para pekerja.

Selain itu, Pasal 2 ayat (1) PER-2/PJ/2024 juga mengatur bahwa ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha selaku pemberi kerja dan pemotong pajak, yaitu:

  • Membuat bukti potong PPh pasal 21/26,
  • Memberikan bukti potong PPh pasal 21/26 kepada penerima penghasilan atau karyawan, dan
  • Melaporkan bukti potong PPh pasal 21/26 melalui SPT Masa PPh pasal 21/26

Baca juga: Ini Batas Waktu Setor dan Lapor SPT Masa PPh Pasal 21!

Jika Anda kesulitan mengurus pajak usaha terkait karyawan, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang!

Lihat pilihan jasa pajak usaha yang tepat untuk Anda di sini!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!