Insentif PPnBM DTP atas mobil listrik kembali diberikan oleh Kemenkeu. Fasilitas ini berlaku atas impor mobil listrik Completely Built-Up (CBU) dan Completely Knocked-Down (CKD).

Kemenkeu memberikan fasilitas tersebut berdasarkan PMK 9/2024. PMK tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Perpres 55/2019 pasal 19A s.t.d.d Perpres 79/2023.

Baca juga: PMK 7/2024 Diterbitkan, Insentif PPN DTP Rumah Diberikan

Persyaratan yang perlu dipenuhi

Fasilitas insentif PPnBM DTP hanya diberikan atas mobil listrik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Persyaratan tersebut terdapat pada Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM 6/2023.

Oleh karena itu, insentif PPnBM DTP tidak diberikan atas seluruh impor mobil listrik CBU dan penyerahan mobil listrik CKD.

Apabila pelaku usaha memenuhi kriteria investasi yang tercantum pada peraturan tersebut, maka insentif PPnBM DTP akan diberikan. Fasilitas PPnBM sebesar 100% tersebut berlaku untuk masa pajak Januari 2024 hingga Desember 2024.

Nantinya, pemenuhan masa pajak akan dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang atau tanggal faktur pajak.

Baca juga: Wajib Pajak Sudah Dapat Melaporkan SPT Tahunan

Dokumen yang dibutuhkan

Pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas tersebut harus membuat dokumen pemberitahuan impor. Dokumen tersebut perlu dilengkapi dengan mencantumkan:

  • Nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor
  • Kode fasilitas impor
  • Merk
  • Tipe dan varian
  • Nomor rangka
  • Kode HS

Selanjutnya, faktur pajak penyerahan mobil listrik perlu dibuat dengan mencantumkan:

  • Kode 01
  • Keterangan mengenai jenis barang yang memuat merk, tipe, varian, dan nomor rangka
  • Keterangan ‘PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2024’

Perlu diketahui, PMK 9/2024 telah diundangkan pada 15 Februari 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: