Kabar baik bagi para pelaku usaha dan pekerja di sektor pariwisata! Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, yang memperluas penerima insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Peraturan ini merupakan revisi dari PMK 10/2025, dengan tujuan memperluas cakupan pemberian fasilitas fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka lebih banyak lapangan kerja di sektor pariwisata.
“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan perluasan pemberian fasilitas fiskal PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata,” tulis pemerintah dalam pertimbangan PMK 72/2025.
Sektor yang berhak mendapatkan Insentifsesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 72/2025, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada kegiatan usaha di bidang:
- Alas kaki;
- Tekstil dan pakaian jadi;
- Furnitur;
- Kulit dan barang dari kulit; atau
- Pariwisata; dan
Perusahaan di bidang-bidang tersebut dapat memanfaatkan fasilitas ini selama memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum dalam Lampiran A PMK 72/2025 kode yang telah terdaftar sebagai KLU utama dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Adapun dalam hal ini pemerintah menetapkan dua periode berbeda untuk pemberian insentif ini:
- Masa Januari sampai dengan masa Desember 2025: bagi pekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
- Masa Oktober sampai dengan masa Desember 2025: khusus bagi pekerja di sektor pariwisata.
PMK 72/2025 sendiri mulai berlaku pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan tanggal diundangkannya beleid tersebut.
PPh Pasal 21 DTP merupakan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dibayarkan oleh pemerintah. Artinya, pajak yang seharusnya dipotong oleh pemberi kerja tidak dibebankan kepada karyawan, karena sudah ditanggung oleh negara sesuai anggaran dalam UU APBN.
Namun, tidak semua pegawai otomatis berhak mendapatkan fasilitas ini. Hanya pegawai tertentu dari pemberi kerja yang memenuhi kriteria dan tercakup dalam KLU yang ditetapkan dalam PMK.
Sementara itu langkah strategis pemerintah untuk pariwisata,Penerbitan PMK ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah memperkuat ekosistem pariwisata nasional. Sebelumnya, sejumlah insentif serupa juga telah diberikan, seperti PPN DTP atas tiket pesawat serta PPh Pasal 21 DTP untuk karyawan hotel, restoran, dan kafe.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menstimulasi daya beli masyarakat, menjaga keberlangsungan usaha, dan mempercepat pemulihan ekonomi di sektor yang menjadi salah satu andalan devisa negara ini.
Melalui PMK 72/2025, pemerintah memberikan angin segar bagi sektor pariwisata yang sempat terpukul akibat berbagai tantangan global. Insentif pajak ini bukan hanya membantu meringankan beban pekerja dan pelaku usaha, tetapi juga memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi berbasis industri kreatif dan pariwisata.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Berbeda Dengan E-Form, Saat Pengisian SPT Di Coretax Harus Tersambung Internet
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!