Karena beberapa hal, DJP akan melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tertentu. Baik untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak maupun untuk tujuan lain.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa tahapan yang akan Anda lalui dalam pemeriksaan pajak. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Baca juga: Ini yang Terjadi Jika Anda Menolak Pemeriksaan Pajak
Tahapan pemeriksaan pajak
Pemeriksaan pajak dilakukan oleh DJP untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, maupun bukti dari Wajib Pajak terkait hal-hal tertentu.
Tujuannya untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak maupun untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013.
Lalu, tahapan apa saja yang harus dilalui Wajib Pajak dalam pemeriksaan pajak? Secara garis besar, ada 3 tahapan pemeriksaan pajak yang harus dilalui, yaitu:
- Penyampaian pemberitahuan pemeriksaan
- Pelaksanaan pemeriksaan lapangan atau kantor
- Pemberitahuan hasil pemeriksaan
Berikut penjelasannya!
1. Penyampaian pemberitahuan pemeriksaan
Sebelum dilakukan pemeriksaan, tim pemeriksa pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan atau panggilan pemeriksaan (SP2) lebih dulu ke Wajib Pajak.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a bagian Tata Cara Pemeriksaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021.
Anda sebagai Wajib Pajak juga berhak untuk meminta SP2 tersebut kepada tim pemeriksa pajak sebelum dilakukannya pemeriksaan pajak.
2. Pelaksanaan pemeriksaan lapangan atau kantor
Setelah menerima surat pemberitahuan atau panggilan, tim pemeriksa pajak akan melaksanakan proses pemeriksaan pajak.
Dalam pelaksanaan ini, Wajib Pajak berkewajiban untuk memberikan penjelasan sesuai dengan informasi yang diminta oleh tim pemeriksa pajak.
Untuk mendukung penjelasan tersebut, Wajib Pajak wajib memperlihatkan, meminjamkan, maupun memberikan akses ke seluruh informasi serta data yang dibutuhkan.
Baik berupa buku, catatan, dokumen tertentu, maupun data elektronik. Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) PMK Nomor 17/PMK.03/2013.
Baca juga: Tidak Dapat Hadir Pemeriksaan, Silakan Ajukan Ini
3. Pemberitahuan hasil pemeriksaan
Jika seluruh proses pemeriksaan telah selesai, maka tim pemeriksa pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak.
SPHP tersebut berisi hasil temuan dalam pemeriksaan seperti pos-pos yang dikoreksi, nilai dan dasar koreksi, dan hal-hal lainnya.
Surat tersebut harus disampaikan oleh pemeriksa pajak dengan dilampiri daftar temuan hasil pemeriksaan. Atas hal ini, tim pemeriksa pajak juga wajib untuk melakukan pertemuan guna membahas hasil pemeriksaan tersebut.
Selanjutnya, Wajib Pajak juga harus memberikan tanggapan tertulis atas SPHP paling lama 7 hari setelah diterima. Tanggapan tersebut berupa:
- Lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan, dalam hal setuju dengan hasil tersebut, atau
- Surat sanggahan, dalam hal tidak setuju sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) bagian Tata Cara Pemeriksaan PMK Nomor 18/PMK.03/2021.
Terakhir, proses pemeriksaan pajak diakhiri dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan menerbitkan surat ketetapan berupa:
- Surat ketetapan pajak kurang bayar,
- Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan,
- Surat ketetapan pajak nihil, atau
- Surat ketetapan pajak lebih bayar
Namun, jika Anda kesulitan dalam menghadapi pemeriksaan maupun mengurus perpajakan usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!