Form 1721-A1 adalah bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun secara berkala. Kini, pemotong pajak sudah bisa memanfaatkan fitur pembuatan bukti potong tahunan pada aplikasi e-Bupot 21/26.

Fitur tersebut terdapat pada menu Bukti Potong dan pemotong pajak dapat memilih Rekam. Pada bagian Rekam, pemotong pajak akan menemukan dua pilihan, yaitu, Bupot Bulanan/Final Tidak Final dan Bupot Tahunan A1.

Baca juga: Tarif PPh Lebih Tinggi Sudah Tidak Berlaku Lagi

Cara membuat bukti potong tahunan A1

Jika pemotong pajak ingin melakukan pembuatan bukti potong tahunan A1, maka pada bagian Rekam pilih Bupot Tahunan A1. Lalu ikuti langkah di bawah ini:

Mengisi identitas penerima penghasilan

Identitas yang perlu diisi antara lain NPWP/NIK, status PTKP, nama jabatan, dan jenis kelamin. Apabila penerima penghasilan adalah seorang WNA, maka pemotong pajak harus memilih kode negara domisili.

Selanjutnya, jika yang dipotong pajaknya adalah pegawai tetap, kode pajak yang dipilih adalah 21-100-01. Kemudian pilih tahun pajak dan masa dimulainya pegawai tersebut menerima penghasilan dan masa akhir. Jika pegawai tersebut mendapatkan fasilitas maka masukkan juga nomor referensi fasilitas.

Memasukkan jumlah penghasilan masa pajak terakhir dan penghasilan setahun

Pada bagian kedua pemotong pajak harus memasukkan jumlah penghasilan pada masa pajak terakhir. Selain itu, data lain yang perlu diisi adalah jumlah penghasilan setahun yang terdiri dari:

  • Gaji
  • Tunjangan
  • Honorarium
  • Bonus
  • Penghasilan lain dalam bentuk natura/kenikmatan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21

Memasukkan data pengurang

Bagian selanjutnya yang perlu diisi adalah data dengan unsur pengurang. Unsur yang menjadi pengurang adalah biaya jabatan/pensiun dan iuran pensiun atau iuran THT/JHT.

Kemudian, terbitnya PMK 168/2023 juga menambahkan zakat atau sumbangan keagamaan wajib menjadi unsur pengurang. Zakat atau sumbangan keagamaan wajib dapat dihitung sebagai pengurang selama dibayarkan melalui pemberi kerja.

Baca juga: Zakat Menjadi Pengurang dalam Penghitungan PPh Pasal 21

Menghitung PPh Pasal 21

Pemotong pajak perlu melengkapi data pada Penghitungan PPh Pasal 21. Berikut bagian yang perlu diperhatikan:

  • Pada angka 14, penghasilan neto masa pajak sebelumnya hanya diisi jika pegawai yang bersangkutan adalah seorang pegawai pindahan yang menggabungkan bupot. Selain itu, pensiunan yang baru menerima uang terkait pensiun dalam tahun pajak berjalan juga perlu mengisi bagian ini. Jumlah yang dimasukkan pun harus sesuai dengan isi pada angkat 13 dari form 1721-A1 yang dibuat oleh pemberi kerja sebelumnya
  • Pilihan setahun/disetahunkan dapat pemotong pajak pilih secara manual. Pemotong pajak dapat mengetahui penghasilan mana yang menggunakan penghasilan setahun/disetahunkan melalui panduan yang terdapat di PER-2/PJ/2024
  • Lalu pemotong pajak dapat memilih Hitung dan sistem akan menghitungnya secara otomatis
  • Pada angka 19 dan 20 juga hanya perlu diisi jika pegawai yang bersangkutan adalah seorang pegawai pindahan yang menggabungkan bupot dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun dalam tahun pajak berjalan
  • Kemudian hasil PPh Pasal 21 terutang akan muncul pada kolom angka 21

Memasukkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong

Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom PPh Pasal 21 Dipotong. Jumlah yang dimasukkan adalah jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak. Namun, jumlah tersebut selain masa pajak terakhir di Pemotong Pajak yang bersangkutan.

Pemotong pajak juga bisa melakukan pengambilan data secara otomatis dengan memilih Ambil Data.

Melihat penghitungan PPh Pasal 21 kurang/lebih bayar

Kemudian, kolom selanjutnya berisikan jumlah PPh Pasal 21 kurang/lebih bayar pada masa pajak terakhir.

Mengisi penandatangan dan simpan Bupot A1

Terakhir, pemotong pajak harus mengisi penandatangan bukti potong dan centang pernyataan. Setelahnya, pilih simpan.

Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar SPT Tahunan, tim Bisa Pajak selalu siap membantu Anda. Perpajakan kini lebih mudah bersama Bisa Pajak. Silakan hubungi kami melalui WhatsApp ataupun email.

Anda juga bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di media sosial kami: