Dalam membuat faktur pajak, Anda perlu mencantumkan kode tertentu untuk menunjukkan jenis transaksi yang terjadi.
Ada beberapa jenis kode transaksi yang digunakan dalam membuat faktur pajak, salah satunya adalah 050.
Lantas, untuk transaksi apa kode tersebut ditujukan dan bagaimana ketentuannya? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut ini!
Baca juga: Faktur Pajak Kode 040 Digunakan untuk Transaksi Ini!
Ketentuan penggunaan kode faktur pajak 050
Seperti yang Anda ketahui, perlakuan pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tidak sama untuk semua jenis transaksi BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak).
Ada BKP dan JKP yang dibebaskan maupun tidak dikenakan PPN. Ada pula BKP dan JKP yang dikenakan PPN, tetapi dengan ketentuan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) yang berbeda.
Oleh karena itu, setiap faktur pajak perlu mencantumkan kode untuk menunjukkan jenis transaksi yang dilakukan oleh PKP.
Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf f Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2022.
Lalu, bagaimana dengan kode transaksi 050? Jenis transaksi apa yang menggunakan kode faktur pajak 050?
Dalam bagian Lampiran huruf B PER-3/PJ/2022, dijelaskan bahwa kode faktur pajak 050 digunakan untuk transaksi yang memungut PPN dengan besaran tertentu.
Ketentuan terkait besaran tertentu tertuang dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemungutan tersebut dapat dilakukan oleh PKP yang:
- Mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu
- Melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau
- Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu
Lantas, penyerahan BKP atau JKP apa saja yang menggunakan kode transaksi tersebut? Pasal 9A ayat (1) UU HPP tidak menjelaskan lebih lanjut terkait rincian penyerahan BKP atau JKP apa saja yang menggunakan kode faktur pajak tersebut.
Hal ini karena penyerahan BKP atau JKP tersebut diatur secara terpisah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Misalnya, penyerahan atas barang hasil pertanian tertentu menggunakan penghitungan besaran tertentu.
Sehingga, atas transaksinya wajib menggunakan kode faktur pajak 050. Seluruh ketentuan terkait penyerahan tersebut diatur dalam PMK Nomor 64 Tahun 2022.
Namun, Pasal 9A ayat (2) UU HPP juga mengatur bahwa pajak masukan atas perolehan sebagaimana diatur dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
Baca juga: Waduh, Faktur Pajak Dianggap Tidak Sah Jika Lakukan Ini!
Jika Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha, tidak perlu khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda tinggal hubungi kami dan terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!