Dalam rangka menyederhanakan proses pelaporan pajak melalui sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui instrumen pendukungnya, termasuk Converter XML SPT Tahunan PPh Badan.
Memasuki periode pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 (yang dilaporkan pada April 2026), DJP telah merilis versi terbaru untuk aplikasi dan template converter XML. Pembaruan ini dirancang untuk mendukung sistem Coretax yang mengedepankan otomatisasi data (pre-populated).
Apa Saja Fitur Barunya?
Pembaruan per April 2026 membawa beberapa perubahan signifikan dibandingkan versi sebelumnya:
- Dukungan Lampiran L-3B: Fitur baru untuk melaporkan PPh yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain secara lebih mendetail. Ini membantu validasi kredit pajak menjadi lebih transparan.
- Integrasi Lampiran Pencatatan: Tersedia menu khusus untuk mengimpor data pencatatan transaksi secara sistematis guna meminimalkan kesalahan input manual.
- Format Impor Kredit Pajak (L3 Bagian B): Penambahan format khusus untuk data Bukti Potong (Bupot) agar sinkron dengan database DJP secara real-time.
- Aplikasi Konverter Mandiri: Selain metode export dari Excel, DJP kini mengarahkan penggunaan file eksekusi bernama KonverterXML_SPTBadan.exe untuk menstandarkan format XML agar tidak terjadi error saat upload.
Bagaimana Cara Pakainya?
Terdapat dua metode utama yang bisa digunakan oleh Wajib Pajak:
Metode A: Menggunakan Menu Developer di Excel
- Unduh Template: Ambil template Excel terbaru dari laman resmi DJP.
- Isi Data: Masukkan data keuangan, penyusutan, atau pihak terafiliasi pada sheet “DATA”. Gunakan sheet “REF” sebagai panduan kode aset atau objek pajak.
- Aktifkan Menu Developer: Jika belum muncul, klik File > Options > Customize Ribbon, lalu centang Developer.
- Export ke XML: Pada tab Developer, klik Export, beri nama file, dan simpan dalam format XML.
Metode B: Menggunakan Aplikasi Konverter Khusus
- Siapkan Data Excel: Isi data pada template Excel yang sudah disediakan.
- Buka Aplikasi: Jalankan aplikasi Converter.Efaktur.Coretax atau KonverterXML_SPTBadan.exe.
- Browse File: Klik tombol Browse dan pilih file Excel yang telah Anda isi.
- Pilih Jenis XML: Tentukan jenis lampiran yang ingin dikonversi (misal: Daftar Penyusutan atau Kredit Pajak).
- Proses Simpan: Klik Simpan. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “XML berhasil disimpan”.
- Upload ke Portal: Masuk ke portal Coretax, pilih menu SPT, dan gunakan tombol Impor Data untuk mengunggah file XML tersebut.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Mengapa Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Tidak Berlaku untuk PT?
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami