Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru lainnya yang di dalamnya mengatur tentang fasilitas pajak untuk proyek pemerintah.

Ada 2 jenis fasilitas pajak yang diberikan pada kontraktor dalam PMK tersebut jika melaksanakan proyek milik pemerintah.

Lalu, apa saja fasilitas yang dimaksud dan bagaimana ketentuannya? Simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut. 

Baca juga: Punya Jasa Konstruksi Wajib Bayar Pajak Ini!

Fasilitas pajak untuk proyek pemerintah

Bagi kontraktor yang melaksanakan proyek, seharusnya dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas kegiatan usahanya.

Namun, khusus proyek pemerintah yang dananya berasal dari hibah dan/atau pinjaman, ada fasilitas pajak yang diberikan kepada kontraktor. 

Proyek tersebut baik berasal dari kementerian/lembaga dan/atau pemda (Pemerintah Daerah) yang dilaksanakan sebagai bagian dari APBN atau APBD. Seluruh ketentuan terkait hal tersebut diatur dalam PMK Nomor 80 Tahun 2024.

Lalu, apa saja fasilitas yang diberikan? Ada 2 jenis fasilitas pajak yang pemerintah berikan kepada kontraktor berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 80 Tahun 2024, yaitu:

  • PPN atau PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tidak dipungut bagi Wajib Pajak tertentu, dan/atau
  • PPh ditanggung oleh pemerintah bagi kontraktor utama

Akan tetapi, pemberian fasilitas tersebut hanya diberikan terhadap PPN maupun PPh yang terutang atas bagian kegiatan atau proyek yang dibiayai dengan hibah dan/atau pinjaman.

Sehingga, jika proyek atau kegiatan tersebut tidak dibiayai sepenuhnya, maka fasilitas hanya diperoleh atas sebagian yang dibiayai.

Baca juga: Warga, Ini Beberapa Jasa yang Bebas PPN!

Siapa yang dapat memperoleh fasilitas pajak?

Tidak semua pihak bisa mendapatkan fasilitas PPN dan PPh sekaligus. Pasal 2 huruf b PMK Nomor 80 Tahun 2024 menyebutkan bahwa PPh akan ditanggung oleh pemerintah bagi kontraktor utama sepanjang telah:

  • Memiliki Surat Keterangan Fasilitas PPh, dan
  • Menyampaikan laporan realisasi fasilitas PPh

Lalu, siapa yang dimaksud sebagai kontraktor utama? Pasal 1 angka 16 PMK Nomor 80 Tahun 2024 menyebutkan kontraktor utama adalah:

  • Kontraktor,
  • Konsultan, atau
  • Pemasok, yang menandatangani perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis

Penandatanganan tersebut dilakukan dengan penerima hibah, penerima pinjaman, penerima penerusan hibah dan/atau pinjaman, atau pemberi hibah proyek pemerintah.

Sedangkan, fasilitas tidak dipungut PPN berlaku bagi 3 pihak. Pertama, diberikan kepada penerima hibah, penerima pinjaman, dan/atau penerima penerusan hibah dan/atau pinjaman, atas kegiatan:

  • Perolehan BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak),
  • Impor BKP, baik dari luar daerah pabean maupun melalui pusat logistik berikat,
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

Kedua, diberikan kepada kontraktor utama atas kegiatan:

  • Impor BKP, baik dari luar daerah pabean maupun melalui pusat logistik berikat,
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

Ketiga, diberikan kepada pemberi hibah barang dan/atau jasa, atas kegiatan perolehan BKP atau JKP dari kontraktor utama.  

Namun, Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 80 Tahun 2024 menyebutkan penerima fasilitas harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut lebih dulu. Lebih tepatnya, sebelum saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM.

Baca juga: Wajib Bayar PPN Saat Membangun Bangunan

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan kontraktor, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Anda bisa jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!