Jika Wajib Pajak sudah dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Khusus pedagang eceran seperti minimarket, diperbolehkan untuk menerbitkan faktur pajak digunggung yang tidak mencantumkan identitas konsumen sebagai lawan transaksi.
Namun, meski diperbolehkan, pemerintah ternyata membatasi jenis transaksi dan konsumen yang dapat diterbitkan faktur pajak digunggung.
Baca juga: Minimarket Anda Harus Bikin Faktur Pajak Jenis Ini!
Faktur pajak digunggung hanya untuk konsumen ini
Pada dasarnya, faktur pajak harus memuat keseluruhan data transaksi, termasuk identitas pembeli berupa NPWP dan tanda tangan.
Akan tetapi, karena pedagang eceran melakukan transaksi langsung ke konsumen akhir dengan nominal yang cenderung kecil, maka boleh untuk membuat faktur pajak digunggung.
Dalam faktur pajak tersebut, pedagang eceran hanya perlu memuat informasi berikut:
- Nama, alamat, dan NPWP penjual BKP (Barang Kena Pajak) atau pemberi JKP (Jasa Kena Pajak)
- Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
- Hanya PPN atau PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) yang dipungut
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 80 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021.
Bentuk dari faktur pajak dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, kuitansi, karcis, atau tanda bukti pembayaran lainnya yang sejenis.
Namun, seperti yang sudah dijelaskan, faktur pajak digunggung hanya dapat dibuat untuk transaksi yang dilakukan langsung ke konsumen akhir.
Dalam Pasal 25 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, yang dimaksud dengan konsumen akhir adalah:
- Pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima
- Pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha
Sehingga, selain dari kriteria di atas, maka pedagang eceran tidak dapat membuat faktur pajak digunggung untuk transaksi yang dilakukan.
Baca juga: Buat Faktur Pajak Digunggung di e-Faktur 4.0 Tak Perlu Input Ini
Faktur pajak pedagang eceran tidak dapat dibuat jika..
Konsumen akhir tersebut melakukan transaksi yang termasuk dalam jenis penyerahan yang tidak bisa menggunakan faktur pajak digunggung seperti berikut ini:
- Angkutan darat berupa kendaraan bermotor
- Angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht
- Angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara
- Tanah dan/atau bangunan
- Senjata api dan/atau peluru senjata api
- Jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor
- Jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht
- Jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara
- Jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PER-03/PJ/2022. Karena dikecualikan, maka PKP tetap harus membuat faktur pajak yang memuat informasi lengkap sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2022.
Selain terhadap transaksi di atas, faktur pajak digunggung juga tidak dapat dibuat oleh pedagang eceran jika pembelinya bukan konsumen akhir. Melainkan, Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.
Bila Anda termasuk pedagang eceran dan kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha terutama terkait faktur pajak, serahkan saja ke tim Bisa Pajak. Langsung hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!