Beberapa Wajib Pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang melakukan penyerahan langsung ke konsumen akhir, membuat faktur pajak dengan cara digunggung. Seperti, minimarket dan bisnis retail lainnya.
Dengan begitu, pengusaha tidak perlu mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak.
Namun, saat meng-upload faktur pajak digunggung di e-Faktur 4.0, maka ada data lainnya yang tidak perlu Anda input. Agar lebih jelas, simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Minimarket Anda Harus Bikin Faktur Pajak Jenis Ini!
Faktur pajak digunggung di e-Faktur 4.0
Di awal sudah dijelaskan bahwa faktur pajak digunggung dibuat jika pengusaha melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) ke konsumen akhir.
Umumnya, faktur pajak tersebut digunakan oleh PKP yang menjual barang secara eceran, seperti toko kelontong atau minimarket.
Dalam Pasal 26 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, disebutkan bahwa faktur pajak digunggung setidaknya memuat informasi:
- Nama, alamat, dan NPWP penjual
- Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
- Hanya PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
Namun, karena Wajib Pajak tidak mencantumkan identitas pembeli sebagai lawan transaksi pada faktur pajak, maka aturan untuk upload ke e-Faktur 4.0 berbeda.
DJP menjelaskan bahwa faktur pajak yang dibuat dengan cara digunggung tidak perlu meng-input faktur pajak keluaran pada e-Faktur 4.0.
Faktur pajak digunggung hanya perlu PKP administrasikan pada SPT Masa PPN dalam Lampiran 1111 AB. Lebih tepatnya, di bagian I.B.2 Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak Digunggung.
Baca juga: Solusi untuk Error e-Faktur 4.0 Lain yang Dialami User
Faktur pajak tidak dapat dikreditkan
Seperti dalam pembahasan di atas, PKP yang menerbitkan faktur pajak digunggung tidak perlu meng-input faktur pajak keluaran di e-Faktur 4.0.
Oleh karena itu, PPN dalam faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 26 ayat (9) PER-03/PJ/2022.
Baca juga: Salah Input Data, Anda Harus Bikin Faktur Pajak Pengganti!
Bila Anda kesulitan dalam mengurus perpajakan usaha terutama terkait dengan penerbitan faktur pajak, serahkan saja ke tim Bisa Pajak. Biar kami yang hitung, setor, dan lapor pajak usaha untuk Anda!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!