Setiap PKP (Pengusaha Kena Pajak) memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak sebagai bukti jika telah memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Dalam membuat faktur pajak tersebut, PKP harus teliti dalam memasukkan data karena kalau tidak bisa dianggap tidak sah.

Lalu, mengapa hal ini bisa terjadi dan apa yang terjadi jika membuat faktur pajak yang tidak sah? Simak selengkapnya dalam pembahasan berikut.

Baca juga: Lakukan Ini pada Faktur Pajak Jika Identitas Lawan Transaksi Salah!

Penyebab faktur pajak dianggap tidak sah

Dalam menerbitkan faktur pajak, Wajib Pajak harus mengikuti ketentuan yang ada. Karena jika tidak, maka faktur pajak bisa dianggap tidak sah atau fiktif oleh DJP.

Hal ini bahkan telah diatur secara terpisah dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2017. 

Dalam Pasal 1 angka 5 PER-19/PJ/2017, disebutkan bahwa faktur pajak bisa dianggap fiktif jika:

  • Diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dan/atau
  • Diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.

Hal ini juga tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) PER-19/PJ/2017 bahwa faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan material juga dianggap fiktif.

Persyaratan material yang dimaksud adalah faktur pajak harus berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai:

  • Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak)
  • Penyerahan ekspor BKP berwujud
  • Penyerahan ekspor BKP tidak berwujud
  • Penyerahan ekspor JKP
  • Penyerahan impor BKP, atau
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

Baca juga: Salah Input Data, Anda Harus Bikin Faktur Pajak Pengganti!

Akibat dan solusi faktur pajak tidak sah

Ada 2 akibat yang dapat terjadi dari penerbitan faktur pajak fiktif, yaitu terhadap faktur pajak dan Wajib Pajak penerbit.

Pasal 12 ayat (2) PER-19/PJ/2017 menyebutkan bahwa terhadap faktur pajak fiktif diberlakukan ketentuan berikut:

  • Pajak masukan tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN, dan
  • Pajak masukan dan harga perolehan dalam faktur pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya maupun dikapitalisasi sebagai harta dalam SPT Tahunan PPh

Dengan kata lain, Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan pajak masukan dari faktur pajak tersebut sama sekali. Lalu, bagaimana bila sudah terlanjur dikreditkan?

Maka, solusinya hanya satu, yaitu Wajib Pajak harus membetulkan SPT Masa PPN dan/atau SPT Tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana dengan Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak fiktif? Ketika Wajib Pajak terindikasi menerbitkan faktur pajak fiktif, maka DJP akan menonaktifkan sertifikat elektronik untuk sementara. 

Dengan kata lain, akun Wajib Pajak akan ditetapkan status suspend untuk sementara waktu. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PER-19/PJ/2017.

DJP akan melakukan penelitian dan penyidikan terkait penerbitan faktur pajak yang tidak sah tersebut apakah benar atau tidak. 

Bila setelah proses pemeriksaan ditetapkan Wajib Pajak bersalah menerbitkan faktur pajak tidak sah, maka akan dilakukan pencabutan sertifikat elektronik.

Lalu, apakah Wajib Pajak bisa terbebas dari sanksi yang ada? Bisa jika Wajib Pajak memberikan klarifikasi yang jelas terkait faktur pajak tersebut selama memang tidak bersalah.

Pengurusan pajak usaha memang membutuhkan ketelitian. Untuk itu, jika merasa kesulitan, jangan ragu menghubungi tim Bisa Pajak dan biar kami yang urus pajak usaha untuk Anda!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!