Saat ini, penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU sebagai identitas usaha sudah resmi diberlakukan.

Untuk itu, pemerintah juga memperbarui sistem pada berbagai layanan perpajakan agar dapat menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Salah satunya dengan merilis aplikasi e-Faktur versi 4.0. 

Apa yang baru dari e-Faktur 4.0?

Perilisan e-Faktur versi 4.0 sebelumnya telah diumumkan melalui PENG-18/PJ.09/2024. Dalam pengumuman tersebut, DJP menyampaikan bahwa e-Faktur 4.0 sudah dapat diunduh sejak tanggal 12 Juli 2024.

Secara umum, fitur yang terdapat di dalam e-Faktur versi 4.0 masih sama seperti versi sebelumnya. Namun, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan, seperti:

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan perekaman NPWP 16 digit dan 15 digit saat meng-input dokumen faktur pajak, baik pada versi web maupun desktop
  • Penambahan informasi NITKU dalam output beberapa dokumen, seperti cetakan faktur pajak dan retur faktur pajak
  • NPWP 15 digit dan 16 digit dapat digunakan untuk login ke website e-nofa
  • Tambahan informasi untuk NPWP 16 digit dan NITKU pada menu Profile User
  • Pencantuman NPWP 16 digit dalam output dokumen NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)

Akan tetapi, DJP menjelaskan bahwa Wajib Pajak belum dapat melakukan update e-Faktur ke versi terbaru. 

Hal ini karena untuk mempersiapkan layanan perpajakan terbaru, DJP akan melaksanakan downtime pada aplikasi e-Faktur pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00-19.00 WIB.

Untuk saat ini, Wajib Pajak masih menggunakan e-Faktur 3.2. Setelah pelaksanaan downtime berakhir, Wajib Pajak baru dapat melakukan update aplikasi e-Faktur 4.0 melalui halaman efaktur.pajak.go.id

Bagaimana cara update e-Faktur 4.0?

Ada beberapa hal yang harus Anda lakukan sebelum meng-update aplikasi e-Faktur ke versi terbaru. Pertama, Anda perlu mengunduh fail patch di halaman efaktur.pajak.go.id.

Ada 5 versi aplikasi yang dapat Anda pilih sesuai dengan sistem operasi yang digunakan, yaitu:

  • e-Faktur Windows 32 Bit
  • e-Faktur Windows 64 Bit
  • e-Faktur Linux 32 Bit
  • e-Faktur Linux 64 Bit
  • e-Faktur Mac 64 Bit

Selanjutnya, Anda juga harus melakukan backup seluruh data pada versi lama sebelum melakukan update. File backup harus Anda compress lebih dulu ke format zip atau rar, lalu diberi nama db_tanggalbackup dan simpan di drive maupun lokasi lain yang aman.

Jika persiapan telah selesai dilakukan, selanjutnya Anda dapat mengikuti tutorial berikut untuk melakukan patching aplikasi e-Faktur 4.0.

  1. Setelah mengunduh, silakan cari fail patch update di folder download pada perangkat
  2. Klik kanan dan pilih Extract to “Efaktur_Windows_64bit” (sesuaikan dengan fail patch yang Anda unduh)
  3. Muncul fail baru berbentuk exe (executable file), klik dua kali fail tersebut hingga muncul window WinRAR self-extracting archive 
  4. Di bagian Destination folder pada window tersebut, pilih lokasi direktori tempat menyimpan hasil ekstraksi patch aplikasi e-Faktur 4.0
  5. Pastikan lokasi direktori berbeda dengan lokasi tempat menyimpan aplikasi versi lama
  6. Lalu, klik Extract
  7. Buka folder e-Faktur 3.2 di perangkat Anda dan copy folder db (database)
  8. Buka kembali folder ekstrak e-Faktur 4.0 dan paste folder db
  9. Selanjutnya, jalankan file EtaxInvoice.exe pada folder ekstrak, pastikan perangkat Anda memiliki koneksi internet
  10. Jika berhasil, maka aplikasi e-Faktur 4.0 akan terbuka
  11. Silakan pilih Lokal Database pada window yang muncul dan klik Connect
  12. Masukkan username dan password pada window Login ETAX Invoice, lalu klik Login
  13. Jika berhasil, aplikasi e-Faktur akan menampilkan identitas Wajib Pajak
  14. Selanjutnya, silakan update profile pada menu Management Upload dan pilih Profil PKP
  15. Klik Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP agar sistem melakukan sinkronisasi data dengan server DJP
  16. Jika seluruh data telah ter-update, silakan klik Simpan

Setelah proses update selesai, Anda dapat menjalankan ulang aplikasi dengan membuka file EtaxInvoice.exe.

Pastikan Anda mengganti nama folder e-Faktur versi baru agar proses administrasi lebih mudah. Sebaiknya hindari penggunaan karakter khusus pada nama folder.

Jika sebelumnya Anda belum pernah menggunakan e-Faktur, Anda bisa melewatkan tahapan copy database.

Jangan khawatir bila Anda kesulitan dalam mengurus pembuatan e-Faktur dan urusan perpajakan usaha lainnya. Tim Bisa Pajak siap membantu Anda, tinggal hubungi kami dan terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!