Ketika karyawan memutuskan untuk resign dari pekerjaan atau terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), maka perusahaan wajib memberikan kompensasi.

Kompensasi tersebut berupa uang pesangon yang besarnya sesuai dengan gaji dan masa jabatan. Namun, karena sifatnya menambah penghasilan, maka uang pesangon tersebut dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) pasal 21.

Lalu, bagaimana penghitungannya? Simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Baca juga: Tarik Dana Pensiun, Peserta Kena PPh Pasal 21

Ketentuan PPh pasal 21 atas uang pesangon 

Bila melihat pada Pasal 4 ayat (1), yang menjadi objek pajak adalah seluruh penghasilan yang memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi Wajib Pajak.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka uang pesangon termasuk dalam salah satu bentuk penghasilan yang dikenakan pajak.

Karena uang pesangon diterima oleh karyawan, maka akan dikenakan PPh pasal 21 untuk Wajib Pajak orang pribadi.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah tarif mana yang digunakan? Mengingat pemberian uang pesangon hanya dilakukan 1 kali oleh perusahaan.

Atas hal tersebut, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010 menyebutkan bahwa uang pesangon dikenakan PPh secara final dari penghasilan bruto.

Tarif PPh  

Meski dikenakan PPh pasal 21, tetapi tarifnya tidak mengikuti Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Melainkan, diatur secara terpisah dalam Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 16/PMK.03/2010. Berikut besar tarifnya:

Tarif PPh pasal 21Penghasilan Bruto
0%Sampai dengan Rp50.000.000
5%Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp100.000.000
15%Di atas Rp100.000.000 sampai dengan Rp500.000.000
25%Di atas Rp500.000.000

Tarif tersebut diterapkan atas jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Baca juga: Jangan Lupa Minta Bukti Potong Pajak dari Kantor Sebelum Resign!

Contoh penghitungan PPh uang pesangon  

Agar lebih paham, simak contoh penghitungan PPh pasal 21 atas uang pesangon berikut ini.

Pak Bijak sudah bekerja sebagai karyawan tetap di PT Amanah Sejahtera sejak tahun 1994. Namun, pada September 2024, Pak Bijak terkena PHK dari perusahaannya dan menerima uang pesangon sebesar Rp600.000.000.

Lantas, berapa pajak yang dipotong dari uang pesangon tersebut?

Karena tarif PPh pasal 21 dikenakan atas jumlah kumulatif uang pesangon, maka penghitungannya seperti ini.

0% x Rp50.000.000= Rp0
5% x Rp50.000.000= Rp2.500.000
15% x Rp400.000.000= Rp60.000.000
25% x Rp100.000.000= Rp25.000.000                                           +
Total= Rp87.500.000

Potongan pajak tersebut dilakukan secara final oleh perusahaan tempat Pak Bijak bekerja. Perusahaan juga wajib menyetor dan melaporkan potongan pajak tersebut ke negara serta memberikan bukti potong pada Pak Bijak.

Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang kerjakan. Langsung hubungi kami dan Anda tinggal terima beres!

Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia dan promo layanan Bisa Pajak melalui media sosial kami!