Seperti yang sudah diberitakan, DJP akan segera merilis coretax sebagai pengganti sistem administrasi perpajakan di Indonesia pada 1 Januari 2025 mendatang.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah juga sudah menerbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang baru untuk mengatur pelaksanaan coretax.
Lalu, bagaimana ketentuannya dan apa saja yang diatur dalam PMK tersebut? Simak penjelasan selengkapnya dalam pembahasan berikut ini.
Baca juga: Kabar Terbaru, Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak?
PMK baru untuk coretax
Sistem coretax kini sudah melalui tahap uji coba dan sudah disimulasikan kepada sejumlah Wajib Pajak di Indonesia secara merata.
Karena sistem tersebut akan segera diberlakukan pada 1 Januari 2025, maka pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 pada bulan Oktober 2024 yang lalu.
PMK Nomor 81 Tahun 2024 merupakan ketentuan yang mengatur terkait dengan pelaksanaan administrasi perpajakan menggunakan sistem coretax.
Lalu, apa saja substansi yang tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024? Pasal 2 PMK Nomor 81 Tahun 2024 menyebutkan ada 7 ruang lingkup yang dibahas, yaitu:
- Tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik
- Tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak), dan pendaftaran objek pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- Tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak
- Tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan
- Ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan
- Contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan
Namun, penerbitan PMK Nomor 81 Tahun 2024 ini berdampak pada pencabutan 42 ketentuan yang terdiri dari PMK, KMK (Keputusan Menteri Keuangan), dan beberapa pasal.
Hal ini karena pemberlakuan coretax membuat seluruh ketentuan tersebut harus diubah melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Lalu, kapan PMK tersebut berlaku? Meski telah diterbitkan oleh pemerintah, tetapi PMK Nomor 81 Tahun 2024 belum diberlakukan.
Berdasarkan Pasal 484 PMK Nomor 81 Tahun 2024, peraturan menteri tersebut baru mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 bersamaan dengan sistem coretax.
Sebagai Wajib Pajak, Anda harus memahami ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut terkait dengan administrasi perpajakan yang berubah.
Baca juga: Coretax: Wajib Pajak Bisa Gunakan Lebih dari 1 KLU
Namun, bila Anda kesulitan mengurus perpajakan pribadi maupun usaha, jangan khawatir karena tim Bisa Pajak siap membantu. Jadwalkan konsultasi gratis atau langsung chat admin kami sekarang!
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!