Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin mempermudah layanan administrasi perpajakan dengan menghadirkan fitur unduh NPWP digital secara mandiri melalui platform Coretax DJP. Layanan ini dapat diakses oleh seluruh wajib pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Langkah-Langkah Mengunduh NPWP Digital
Melalui keterangan resmi Kring Pajak, pusat layanan informasi DJP, proses pengunduhan NPWP digital dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Login ke akun Coretax DJP.
Masuk menggunakan kredensial wajib pajak di situs resmi DJP. - Akses menu “Portal Saya”.
Setelah berhasil masuk, pilih menu Portal Saya lalu klik Dokumen Saya. - Refresh dan pilih kartu NPWP.
Segarkan halaman, kemudian pilih dokumen Kartu NPWP. - Klik tombol “Unduh”.
Jika kartu belum tersedia, wajib pajak dapat terlebih dahulu menekan tombol Hasilkan Dokumen, kemudian klik Unduh untuk menyimpan kartu NPWP digital.
Dengan adanya fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mencetak sendiri NPWP digital tersebut kapan pun dibutuhkan.
Ketentuan Pendaftaran Wajib Pajak
DJP menegaskan bahwa setiap orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh 1984 dan perubahannya) wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
- Persyaratan subjektif mengacu pada siapa saja yang termasuk dalam kategori subjek pajak.
- Persyaratan objektif berlaku bagi individu atau badan yang memperoleh penghasilan, serta pihak yang diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
Selain itu, wanita kawin juga dapat memiliki NPWP sendiri apabila dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan pengadilan, perjanjian tertulis, atau kehendak pribadi untuk memisahkan hak dan kewajiban perpajakan dari suaminya.
Fungsi dan Pentingnya NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berfungsi sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan. Setiap wajib pajak hanya berhak memiliki satu NPWP yang digunakan dalam seluruh aktivitas perpajakan, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak.
Selain itu, NPWP juga berperan dalam menjaga ketertiban dan pengawasan administrasi perpajakan. Dalam setiap dokumen resmi perpajakan, wajib pajak diwajibkan mencantumkan nomor NPWP yang dimiliki.
Sanksi bagi yang Tidak Mendaftar
Bagi pihak yang tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP padahal telah memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak, DJP akan mengenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Percepatan Pembaruan Coretax, Wajib Pajak Diminta Siap Hadapi SP2DK Digital
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!