Bagi Wajib Pajak (WP) yang selama ini menyandang status Non-Efektif (NE) atau nonaktif, kini ada kabar baik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah proses aktivasi kembali NPWP melalui sistem Coretax. Namun, ada hal penting yang wajib diperhatikan: kembalinya status aktif berarti kembalinya kewajiban formal, termasuk lapor SPT Tahunan.
Mengapa NPWP Harus Diaktifkan Kembali?
Status Non-Efektif biasanya diberikan kepada WP yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau tidak lagi menjalankan usaha. Namun, Anda perlu mengaktifkannya lagi jika:
- Kembali bekerja atau memulai usaha baru.
- Ingin melakukan transaksi properti atau perbankan yang mensyaratkan NPWP aktif.
- Hendak melaporkan SPT Tahunan untuk mendapatkan restitusi atau keperluan administrasi lainnya.
Panduan Aktivasi NPWP via Coretax (Tanpa ke Kantor Pajak)
Anda tidak perlu lagi mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ikuti langkah praktis ini:
- Login ke Portal Coretax: Masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi Anda.
- Masuk ke Menu Profil: Setelah berhasil masuk, pilih menu “Portal Saya”.
- Pilih Perubahan Status: Klik pada opsi “Perubahan Status”, lalu pilih “Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif”.
- Isi Alasan: Anda akan diminta mengisi kolom alasan (misalnya: “Kembali bekerja” atau “Menjalankan usaha kembali”).
- Validasi & Simpan: Centang kotak pernyataan kebenaran data, lalu klik “Simpan”.
- Cek Email: Surat keputusan pengaktifan kembali akan dikirimkan secara otomatis ke email Anda atau dapat diunduh di menu “Dokumen Saya”.
Kewajiban Lapor SPT: Kapan Harus Dimulai?
Banyak yang bertanya, “Jika saya aktifkan sekarang, apakah saya langsung wajib lapor SPT tahun lalu?”
Berdasarkan aturan terbaru di era Coretax:
- Tahun Pajak Berjalan: Jika Anda mengaktifkan NPWP pada Maret 2026, maka kewajiban lapor SPT Tahunan Anda secara penuh dimulai untuk Tahun Pajak 2026 (yang dilaporkan pada awal 2027).
- Tahun Nonaktif: Selama status Anda masih NE pada tahun 2025, Anda umumnya tidak wajib lapor SPT untuk tahun tersebut, kecuali jika ada penghasilan yang melebihi PTKP yang belum dilaporkan.
- Sanksi: Perlu diingat, begitu status berubah jadi Aktif, kegagalan melapor SPT di masa mendatang akan dikenakan denda (Rp100.000 untuk WP Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk WP Badan).
Bila Anda kesulitan mengurus pajak pribadi maupun usaha, biar tim Bisa Pajak yang hitung, setor, dan laporkan pajak. Anda dapat jadwalkan konsultasi pajak online gratis atau langsung chat admin konsultan pajak kami sekarang! Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan bisa langsung menghubungi Hotline kami di 0858-8336-6001
|Cara Lapor Penghasilan Non-Objek Pajak di SPT Tahunan Badan
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami