Sebagai Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), Anda memiliki kewajiban tambahan untuk membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Namun, dalam melaksanakan kewajiban tersebut, terkadang terjadi lebih bayar. Bila seperti ini, maka Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau pengembalian PPN.
Agar lebih jelas, Anda dapat menyimak pembahasan berikut ini tentang pengajuan restitusi PPN.
Baca juga: Penipuan, Restitusi Pajak Tidak Mungkin Cepat dan Instan!
Mengapa PPN bisa lebih bayar?
Pada dasarnya, kondisi lebih bayar terjadi karena pajak yang Anda setorkan ke negara lebih besar dari yang seharusnya.
Namun, dalam PPN, hal tersebut dapat terjadi akibat jumlah pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran.
Pajak masukan merupakan PPN yang dibayar oleh Wajib Pajak PKP saat melakukan pembelian barang maupun jasa dalam kegiatan usahanya. Misalnya, membeli material untuk produksi dan sebagainya.
Sedangkan, pajak keluaran adalah PPN yang dikenakan pada pembeli ketika membeli atau menggunakan barang maupun jasa dari Wajib Pajak PKP.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)
Lalu, bagaimana jika PPN lebih bayar? Maka, Wajib Pajak PKP memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan bayar PPN.
Bila ingin mendapatkan pengembalian, maka Wajib Pajak PKP dapat mengajukan restitusi pada akhir tahun buku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4a) UU PPN.
Namun, Wajib Pajak PKP dapat memilih untuk mengompensasi PPN lebih bayar tersebut dengan dikreditkan untuk masa pajak berikutnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU PPN.
Baca juga: Wajib Bayar PPN Saat Membangun Bangunan
Cara mengajukan restitusi PPN
Pertanyaannya, bagaimana jika Anda ingin mengajukan restitusi? Cara mengajukan restitusi PPN sebetulnya tidak sulit.
Pengembalian PPN lebih bayar tersebut dapat Anda lakukan saat melaporkan SPT Masa. Agar lebih jelas, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Pada formulir SPT Masa PPN 1111 Bagian II huruf H, tandai checkbox Dikembalikan (Restitusi)
- Atas pengajuan tersebut, DJP akan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan untuk memeriksa data serta dokumen Wajib Pajak PKP
- Bila dinyatakan lebih bayar, Wajib Pajak PKP akan mendapatkan SKPLB (Surat Keterangan Pajak Lebih Bayar) dari DJP dalam jangka waktu 12 bulan
- Setelah mendapatkan SKPLB, pengembalian PPN lebih bayar akan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari
Namun, sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4a) UU PPN, Wajib Pajak PKP baru dapat mengajukan restitusi pada akhir tahun buku.
Bila Anda kesulitan mengurus perpajakan usaha maupun PPN, konsultasikan saja dengan konsultan Bisa Pajak melalui WhatsApp atau email.
Pastikan pula untuk selalu update dengan informasi terbaru seputar dunia perpajakan di Indonesia melalui berbagai media sosial kami!